Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan stimulus pajak daerah berupa penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai di bawah Rp100.000, sekaligus penghapusan denda tunggakan PBB hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan kota.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini. Karena denda sudah dihapuskan, masyarakat cukup membayar pokok PBB yang tertunggak. Bahkan untuk kategori PBB di bawah Rp100.000 tidak perlu dibayar,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, sehingga penting untuk menumbuhkan kesadaran tertib pajak.
“Pajak daerah ini berkontribusi langsung terhadap pembangunan Kota Pekanbaru. Maka pergunakanlah kesempatan ini dengan baik, agar tidak terbebani dengan denda,” tambahnya.
Selain penghapusan denda dan pembebasan PBB di bawah Rp100.000, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan stimulus khusus untuk kelompok tertentu, seperti pensiunan dan kategori masyarakat lainnya.
Baca Juga
“Stimulus ini tidak hanya untuk PBB kecil. Ada juga usulan keringanan bagi pensiunan dan kategori tertentu lain yang sedang kami kaji. Prinsipnya, Pemko Pekanbaru ingin meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap masyarakat lebih bersemangat melunasi kewajiban pajaknya, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).