Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Resmikan 3.258 Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan

Banyak sekali pelaku dan korban yang sama-sama tidak mengerti serta memahami hukum, sehingga bisa berdampak menjadi urusan hukum.
Peresmian pos bantuan hukum (Posbankum) desa/kelurahan se Sumsel, di Griya Agung, Palembang, Senin (28/7/2025).
Peresmian pos bantuan hukum (Posbankum) desa/kelurahan se Sumsel, di Griya Agung, Palembang, Senin (28/7/2025).

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan meresmikan sebanyak 3.258 pos bantuan hukum (Posbankum) desa/kelurahan yang tersebar di 17 kabupaten/kota wilayah tersebut. 

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat di wilayah itu yang sangat awam terkait pengetahuan terhadap hukum. 

Menurutnya, banyak sekali pelaku dan korban yang sama-sama tidak mengerti serta memahami hukum, sehingga bisa berdampak menjadi urusan hukum.

“Atau terkadang satu sisi yang tidak paham. Pelaku tidak paham ancamannya, atau korban tidak paham ancamannya. Makanya tidak melakukan pelaporan,” ujarnya dalam peresmian posbankum desa/kelurahan se Sumsel, di Griya Agung, Senin (28/7/2025). 

Oleh karena itu, dia menuturkan, kehadiran posbankum yang akan membantu menyelesaikan persoalan non legitasi di lapangan ini menjadi sebuah angin segar bagi masyarakat di Bumi Sriwijaya.  

“Jadi tidak semua permasalahan yang terjadi harus dibawa ke meja hijau, jika memang bisa diselesaikan di tingkat paling dasar,” katanya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan posbankum yang telah terbentuk 100% di Sumsel akan menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia. 

Dia mengatakan, pembentukan posbankum yang sekaligus memberikan pelatihan kepada paralegal ini ditunjukkan untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan, bahkan hingga ke tingkat desa/kelurahan. 

“Pentingnya posbankum ini agar semua masyarakat, terutama yang lemah yang harus dilindungi untuk mendapatkan akses keadilan,” ujarnya. 

Supratman juga mengatakan, program baru ini akan dikerjasamakan dengan pihak kepolisian daerah untuk membantu menyelesaikan perkara yang mungkin terjadi di lapangan.  

“Di Polda kan ada Babnkamtimnas, dimana semua ada polisi yang ada di desa. Jadi karena itu nanti prosesnya bisa dikerjasamakan untuk perkara-perkara pidana. Tapi tidak hanya soal pidana, tapi juga bisa membantu mediasi yang lain,” jelasnya.  

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumsel, Maju Amintas Siburian mengatakan 3.258 posbankum desa/keluruahan itu tersebar di 17 kabupaten/kota Sumsel.  

Adapun rincian untuk masing-masing wilayah diantaranya Lahat 377, Ogan Komering Ilir 327, Banyuasin 313, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur 312, OKU Selatan 259,  Muara Enim 256, Musi Banyuasin 242, Ogan Ilir 241, dan Musi Rawas 199. 

Kemudian OKU 157, Empat Lawang 156, Palembang 107, Musi Rawas Utara 89, Lubuk Linggau 72, Pali 71, Prabumulih 45, dan Pagar Alam 35. 

“Selain peresmian juga diselenggarakan pelatihan paralegal yang akan diikuti sebanyak 6.687 peserta dan bekerjasama dengan fakultas hukum dari 9 Universitas di Sumsel,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro