Bisnis.com, PEKANBARU – Pemprov Riau resmi menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Penetapan ini diumumkan Gubernur Riau Abdul Wahid di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, menyusul meningkatnya jumlah titik panas dan titik api dalam sepekan terakhir.
Keputusan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Menurut Gubernur, dua wilayah dengan titik api terbanyak saat ini adalah Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu, yang menjadi perhatian khusus karena kerap mengalami karhutla tiap tahun.
“Kita lihat dari titik api di Rokan Hilir dan Rokan Hulu yang paling banyak. Sehingga kita minta kepada seluruh pihak terkait hari ini, harus gerak lebih lagi,” ujar Wahid, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, Riau sudah berada dalam status siaga darurat karhutla sejak 27 Maret hingga 30 November 2025. Namun, lonjakan titik panas dan meluasnya lahan terbakar dalam beberapa hari terakhir mendorong Pemerintah Provinsi mengambil langkah tegas. “Mulai hari ini, saya menetapkan status tanggap darurat,” ujarnya.
Baca Juga
Dengan status tanggap darurat ini, Pemprov Riau dapat memaksimalkan penggunaan seluruh sumber daya, termasuk pengerahan bantuan logistik, teknologi, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan lintas sektor. “Tanggap darurat ini dilakukan sebagai upaya kita untuk memaksimalkan penanganan karhutla. Kita perkuat monitoring dan ground checking titik hotspot,” lanjutnya.
Gubernur juga meminta dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan dan pencegahan di daerah masing-masing. Ia menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai penyebab utama karhutla yang berulang setiap tahun.
“Oleh karena itu himbauan kami kepada Wali Kota/Bupati terus mengedukasi masyarakat, jangan melakukan buka lahan dengan cara membakar,” ujar Wahid.
Dia juga menekankan pentingnya peran aktif kepala daerah dalam mengawasi aktivitas masyarakat, mengingat api yang berasal dari pembakaran kecil dapat dengan cepat membesar dan tidak terkendali.
“Saya minta Bupati/Wali Kota dan jajaran dapat mengawasinya karena membersihkan lahan dengan cara membakar ini sangat cepat menyulut api, pembesaran api, sehingga nanti tidak terkendali," pungkasnya.