Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Aset Bernilai Puluhan Miliar Milik Pemprov Sumsel Dikembalikan

Aset yang diklaim telah berpindah tangan secara ilegal itu tidak lagi tercatat di administrasi resmi Pemprov Sumsel.
Proses penyerahan kembali aset milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Graha Bina Praja, Selasa (22/7/2025). /Bisnis-Husnul
Proses penyerahan kembali aset milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Graha Bina Praja, Selasa (22/7/2025). /Bisnis-Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) mengembalikan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang nilainya mencapai puluhan miliar. Aset itu tidak hanya berada di Kota Palembang, wilayah Sumsel, tetapi juga di Yogyakarta dan Bandung. 

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan aset yang telah kembali itu tidak hanya memiliki nilai materil yang tinggi, tetapi juga nilai sejarah. 

Pasalnya, kata dia, tempat itu dulunya merupakan sebuah asrama yang menjadi tempat tinggal bagi para mahasiswa maupun para orang-orang hebat. 

“Yang dulu mondok di tempat itu, jadi ketika mereka di masa tua bernostalgia menanyakan asrama itu,” ujarnya, usai penyerahan aset dalam perkara tindak pidana korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan, Selasa (22/7/2025). 

Menurutnya, aset itu nantinya juga akan kembali dikelola dan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan termasuk menjadi tempat tinggal para putra-putri daerah yang sedang menempuh pendidikan. 

“Jadi, ke depan, meskipun secara hukum aset itu bisa dijual, kami (Pemprov Sumsel) memilih untuk mengelolanya demi kepentingan masyarakat,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto mengatakan proses hukum pengembalian aset itu memiliki perjalanan yang cukup kompleks. 

Bahkan, aset yang diklaim telah berpindah tangan secara ilegal itu tidak lagi tercatat di administrasi resmi Pemprov Sumsel. 

Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan kepada pihak yang menguasai aset membutuhkan data dan pembuktian yang rumit.

“Kami menghadapi tantangan besar, aset ini sudah 73 tahun tidak tercatat. Tetapi, Alhamdulillah sudah memutus inkrah yang artinya aset itu sudah dikembalikan kepada negara,” jelasnya. 

Diketahui aset yang telah dikembalikan diantaranya Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta yang memiliki luas lebih dari 1.941 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp10,62 miliar. 

Kemudian, sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Purnawarman, Bandung, Jawa Barat dengan luas sekitar 1.173 meter persegi dengan perkiraan harga Rp29,32 miliar. 

Terakhir, sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan dengan luas 2.800 meter persegi dan perkiraan nilai Rp11,76 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro