Bisnis.com, PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Riau.
Terbaru, jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang dijalankan secara konsisten oleh Polda Riau dalam rangka menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekosistem.
"Setiap tindakan pembakaran lahan adalah kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku perusak lingkungan," ujar Irjen Herry Heryawan, Sabtu (19/7/2025).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menambahkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah Supardi alias Supar, pria 59 tahun asal Pekanbaru.
Dia diamankan oleh Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah kedapatan membakar lahan kebun karet miliknya yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
Baca Juga
"Berawal dari laporan masyarakat, petugas melakukan pengecekan ke lokasi. Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kombes Anom.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti.
Supardi dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kuansing juga tengah menindaklanjuti kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan kejaksaan, pengumpulan barang bukti tambahan, serta rencana gelar perkara. Pemeriksaan ahli turut disiapkan untuk memperkuat unsur pidana.
Polda Riau mengimbau masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami," tutur Kombes Anom.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah terulangnya bencana kabut asap di Riau.