Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kereta Api Dilempar Batu Masih Marak di Sumut, Total 14 Kasus Sepanjang 2025

Hingga pertengahan Juni 2025 telah terjadi 14 kasus kereta api yang dilempari batu oleh orang tak dikenal di wilayah Divre I Sumut.
Penumpang menggunakan teknologi pengenal wajah untuk memasuki Stasiun Medan./Dok. KAI
Penumpang menggunakan teknologi pengenal wajah untuk memasuki Stasiun Medan./Dok. KAI

Bisnis.com, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara, KAI Divre I Sumut, mengecam keras aksi pelemparan batu yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan laporan, hingga pertengahan Juni 2025 telah terjadi 14 kasus kereta api yang dilempari batu oleh orang tak dikenal di wilayah Divre I Sumut. Ada tiga titik rawan, yakni jalur Medan-Bandar Khalipah, Labuan-Belawan, dan Tanjung Gading-Lalang.

Manager Humas KAI Divre I Sumut M As'ad Habibuddin menegaskan, pelemparan batu terhadap kereta api tidak hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tapi juga menimbulkan kerusakan materil terhadap fasilitas layanan transportasi publik.

“Lokasi yang kerap menjadi titik pelemparan meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang. Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,” ujar As’ad, Selasa (24/6/2025).

Adapun di tahun 2024, KAI Divre I Sumut mencatat kasus serupa terjadi sebanyak 55 kali. As’ad mengingatkan ada sanksi pidana berat yang menanti pelaku pelemparan batu terhadap kereta api.

Dia mengutip Pasal 194 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun bagi siapapun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api. Pelaku bahkan bisa dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa.

As’ad mengatakan KAI Divre I Sumut terus meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api dengan bersinergi dengan aparat serta peran aktif masyarakat. Kegiatan edukasi dan sosialisasi juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keselamatan dan fasilitas transportasi publik.

Dia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum bagi siapapun yang terbukti melakukan aksi pelemparan.

“Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya. (240)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper