Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebulan Terakhir BC Batam Tindak 257 Kasus Penyelundupan Barang Ilegal

BC Batam menindak 257 kasus penyelundupan barang ilegal dari Juli hingga awal Agustus 2025, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp2,1 miliar.
Sepanjang Juli-Agustus 2025, BC Batam lakukan 257 penindakan kasus penyelundupan barang ilegal. / Ist
Sepanjang Juli-Agustus 2025, BC Batam lakukan 257 penindakan kasus penyelundupan barang ilegal. / Ist
Ringkasan Berita
  • Bea Cukai Batam menindak 257 kasus penyelundupan barang ilegal dari Juli hingga awal Agustus 2025, dengan nilai barang mencapai Rp7,69 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,1 miliar.
  • Penindakan dilakukan di jalur laut, darat, dan logistik barang kiriman, termasuk penggagalan penyelundupan 327 unit handphone dan 37 upaya penyelundupan narkoba.
  • Operasi pasar berbasis geotagging berhasil mengamankan 4,97 juta batang rokok ilegal dan 37,4 liter minuman keras tanpa pita cukai, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp3,75 miliar.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, BATAM - Sepanjang Juli hingga 5 Agustus 2025, Bea Cukai (BC) Batam melakukan penindakan terhadap 257 kasus penyelundupan barang ilegal.

Kepala BC Batam Zaky Firmansyah mengatakan 257 penindakan ini dilakukan di jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman.

"Penindakan itu juga seiring meningkatnya kinerja Nilai Hasil Intelijen (NHI) sebesar 81% yang mencerminkan efektivitas deteksi dini dan pemetaan risiko di lapangan," ucap Zaky Firmansyah di Batam, Senin (11/8/2024).

Menurut Zaky, kekuatan intelijen berperan penting dalam mengarahkan operasi penindakan di lapangan.

"Selama periode tersebut, kami telah menindaklanjuti 163 laporan pelanggaran," katanya.

Dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, tercatat nilai barang ilegal yang coba diselundupkan sebesar Rp7,69 miliar, dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp2,1 miliar.

Zaky menjelaskan penindakan yang dilakukan BC mencakup beragam modus, salah satunya penggagalan penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal.

"Salah satunya mengungkap penyelundupan 327 unit handphone di Bandara Hang Nadim Batam," katanya.

Selain barang ilegal, penindakan juga dilakukan dalam rangka pencegahan peredaran narkoba masuk ke Indonesia.

"BC gagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram sabu, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol," ucap Zaky.

Barang-barang haram tersebut dikirimkan melalui berbagai modus, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga upaya penyelundupan langsung melalui pelabuhan.

Selanjutnya di bidang pengawasan cukai, operasi pasar berbasis geotagging yang menjangkau seluruh Batam mampu melacak peredaran rokok ilegal.

"Sebanyak 4,97 juta batang rokok ilegal dan 37,4 liter minuman keras tanpa pita cukai diamankan, dengan potensi kerugian negara capai Rp 3,75 miliar," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro