Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore, BSU 2025 Sudah Cair, Pekerja di Pekanbaru Terima Rp600.000

Pekerja di Pekanbaru sudah menerima bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600.000.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, PEKANBARU — Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mulai dilakukan pemerintah. 

Ade Julia Putri, karyawan perusahaan swasta di Pekanbaru mengatakan dirinya sudah menerima penyaluran BSU dari pemerintah dan masuk ke rekening gajinya pada hari ini.

"Alhamdulillah, pagi ini sudah masuk ke rekening Rp600.000, keterangannya dana masuk itu BSU," ungkapnya Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, program pemerintah ini sangat membantu para pekerja, di tengah tantangan ekonomi yang dirasakan saat ini. Dirinya berharap program serupa dapat berlanjut di masa mendatang.

Sebelumnya Bisnis.com mencatat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pekerja/buruh yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar secara manual. Bantuan sebesar Rp600.000 akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing.

“BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun,” demikian disampaikan Kemnaker melalui akun resmi @kemnaker, dikutip Selasa (17/6/2025).

Meski tidak perlu mendaftar, Kemnaker mengingatkan pentingnya memastikan data diri sudah diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, penyaluran BSU 2025 mengacu pada data yang valid dan mutakhir dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan,” imbau Kemnaker.

Syarat penerima BSU 2025 adalah Ketentuan penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Sementara itu, pemberian BSU 2025 tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri. Pemerintah juga memprioritaskan penyaluran BSU bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Dengan adanya penyaluran BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh di tengah dinamika ekonomi saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper