Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Riau Bongkar Kasus Investasi Bodong, Total Kerugian Rp2,2 Miliar

Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito mengungkapkan bahwa kasus telah sampai pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Konferensi Pers Sosialisasi Tindak Pidana sektor jasa Keuangan Kepada Jajaran Kepolisian di Provinsi Riau, Selasa 924/6/2025)./Arif Gunawan
Konferensi Pers Sosialisasi Tindak Pidana sektor jasa Keuangan Kepada Jajaran Kepolisian di Provinsi Riau, Selasa 924/6/2025)./Arif Gunawan

Bisnis.com, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau kembali mengungkap kasus investasi bodong yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga miliaran rupiah.

Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah sampai pada tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Per 29 April 2025, kasus ini sudah masuk tahap dua, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Total kerugian di masyarakat yang ditimbulkan mencapai Rp2,2 miliar,” ujar Triyoga di Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik investasi ilegal.

Pihaknya bersyukur kasus ini bisa terkendali, namun tentu OJK tidak ingin ada lagi masyarakat yang menjadi korban karena kurang paham soal risiko investasi.

Triyoga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan legalitas setiap produk investasi yang ditawarkan. OJK juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk keuangan.

OJK Riau berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Sebelumnya OJK terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam agenda Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Riau.

“Kolaborasi yang kuat antara Penyidik OJK dan aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan yang semakin kompleks,” ujar Yuliana.

Sejak OJK berdiri berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 hingga akhir Mei 2025, lembaga ini telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21). Rinciannya, 118 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 110 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tak hanya itu, kinerja Penyidikan OJK juga mendapat apresiasi nasional. Yuliana menyampaikan bahwa OJK tiga kali berturut-turut (2022, 2023, 2024) meraih penghargaan Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri, serta diakui Jampidum Kejaksaan RI sebagai salah satu dari 10 kementerian/lembaga paling aktif menjalankan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Dalam sosialisasi tersebut, Yuliana turut menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi aktif antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Terlebih setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 59/PUU-XX/2023 yang mempertegas kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.

“Dengan semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, soliditas koordinasi OJK, Polri, dan Kejaksaan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sosialisasi juga menjadi wadah menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), terutama terkait implementasi kewenangan penyidikan oleh OJK.

Melalui penguatan sinergi dan upaya penegakan hukum ini, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan nasional akan terjaga, sekaligus mampu mengantisipasi berbagai risiko eksternal dan mendorong penguatan ekonomi Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper