Bisnis.com, PALEMBANG— Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta setiap kepala daerah yang wilayahnya terdapat kegiatan produksi sumur minyak oleh masyarakat untuk segera melakukan inventarisasi.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pada 3 Juni 2025
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan produksi sumur minyak masyarakat diduga dilaksanakan tidak sesuai kaidah keteknikan yang baik, menyebabkan dampak lingkungan, gangguan keamanan sosial dan investasi, hingga dampak negatif lainnya.
Selain itu hasil produksi sumur minyak masyarakat juga diduga tidak dijual sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, berpotensi menyebabkan hilangnya peningkatan produksi minyak bumi dalam rangka ketahanan energi nasional dan penerimaan negara.
“Kegiatan sumur minyak masyarakat perlu dilakukan upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola melalui regulasi yang siap diterbitkan dan saat ini masih dalam proses perundangan,” jelasnya dalam surat tersebut, dikutip Senin (16/6/2025).
Oleh karena itu, Bahlil meminta agar sumur minyak masyarakat yang telah eksisting dapat dijalankan dengan upaya pembinaan dan perbaikan secara bertahap.
Baca Juga
Dia juga meminta, agar tidak ada lagi penambahan jumlah sumur minyak masyarakat yang baru selama proses penanganan berjalan.
“Jadi kami harapkan agar gubernur dengan melibatkan bupati/walikota, SKK Migas/BPMA, KKKS atau pihak terkait lainnya bisa menyampaikan konfirmasi apakah saat ini ada sumur minyak masyarakat eksisting,” jelas Bahlil.
Adapun wilayah yang dimaksud diantaranya Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Jawa Barat. Kemudian Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sejalan dengan itu, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta seluruh aktivitas penambangan sumur tua atau sumur masyarakat yang telah ada untuk ditunda.
Hal itu, kata dia, untuk memperlancar proses inventarisasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan amanat Kementerian ESDM.
“Tahapnya sekarang menginventarisasi dulu, jadi jangan ada penambangan sampai prosesnya rampung,” katanya.
Dia juga menekankan pada seluruh bupati di wilayah penambangan sumur minyak masyarakat, agar melakukan pengawasan secara ketat.
Hal itu dipandang perlu untuk mencegah potensi munculnya sumur ilegal baru atau aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
“Ini perintah negara, para bupati harus mengawasi daerah sambil menunggu ada regulasi berikutnya dari ESDM,” tutupnya.