Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemko Batam Tebang Reklame Ilegal dan Menunggak Pajak Usai jadi Temuan BPK

Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menertibkan reklame ilegal dan belum bayar pajak di wilayah Batam Center.
Pemandangan Kota Batam yang saat ini masih terus dibangun Pemko dan BP Batam/Bisnis-Rifki
Pemandangan Kota Batam yang saat ini masih terus dibangun Pemko dan BP Batam/Bisnis-Rifki

Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai menertibkan reklame ilegal dan yang belum membayar pajak di wilayah Batam Center, Selasa 3 Juni 2025.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan masih banyak reklame berdiri tanpa izin resmi dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Penertiban ini akan berlangsung selama empat hari berturut-turut supaya wajah kota tampak lebih tertata," kata Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dikutip Kamis (5/6/2025).

Amsakar menyebutkan tiga faktor utama mengapa penertiban reklame ilegal menjadi penting. Pertama, karena sudah menjadi instruksi dari Presiden supaya kota-kota di Indonesia bisa tampil lebih estetis, termasuk dalam pengelolaan baliho, umbul-umbul, dan lainnya.

"Kedua, karena temuan BPK yang melihat masih banyak reklame yang berdiri tanpa izin resmi. Dan ketiga, telah terjadi kesepakatan bersama dengan para pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara sukarela," ungkapnya.

Hingga 1 Juni 2025, terdata sebanyak 68 reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri reklame yang tidak sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017.

"Jika sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka Pemko Batam akan membongkar secara paksa. Selanjutnya, barang sitaan tersebut akan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Hasilnya akan dimasukkan ke kas daerah," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa reklame ilegal tersebut tidak memberikan kontribusi finansial bagi daerah, sehingga perlu ditertibkan.

Bagi pemilik yang masih ingin mempertahankan reklame, pemerintah daerah memberikan kesempatan untuk mengurus perizinan dalam waktu yang telah ditentukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper