Bisnis.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memangkas sejumlah perizinan terutama terkait lahan yang selama ini menjadi kendala persoalan investasi di Batam.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Djemy Francis mengatakan proyeksi yang ditargetkan ke Batam oleh Presiden Prabowo hingga 2029 cukup tinggi mencapai 10%. Pihaknya memang tengah memikirkan berbagai cara yang relevan dengan capaian yang sangat tinggi tersebut. Salah satunya yang ditempuh yakni dengan penyederhaan perizinan.
"Kami telah mengunjungi sejumlah kawasan industri untuk mengetahui persoalan dan aktif memetakan sejumlah kendala investasi. Baru setelah itu merancang solusinya agar bisa mencapai target ekonomi tersebut," ujarnya, Kamis (5/6/2025).
Untuk penyederhanaan perizinan, Fary menyebut akan diterapkan pada lahan yakni terkait fatwa planologi dan izin pematangan lahan tidak diperlukan lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto mengatakan sebelumnya alur perizinan lahan memakan waktu kurang lebih 70 hari
"Setelah dikaji, pematangan lahan inilah yang menyebabkan tanah gundul, karena fakta di lapangan hanya dimatangkan lalu tidak ditindaklanjuti pengalokasi lahan. Ini dapat menimbulkan banjir," katanya.
Baca Juga
Dengan kajian tersebut, BP Batam mendesain langkah-langkah penyederhanaan perizinan dan mengundang para pelaku industri dan investor untuk bersama menyempurnakan desain simplifikasi yang telah dirancang.
"Dari kajian yang kami buat maka dibutuhkan penyederhanaan perizinan dan timeline yang cepat, ini yang sedang kami rancang dan pada kesempatan ini kami minta masukan dari para pelaku usaha untuk memperkaya rencana ini," ucapnya.
Selain penyederhanaan perizinan, sejumlah upaya lain yang ditempuh BP Batam yakni upaya untuk mengalihkan sejumlah perizinan dari kementerian dan lembaga ke BP Batam.
Selanjutnya membuat dashboard pengaduan real time untuk para pelaku usaha. Dan terakhir menjalankan kebijakan One Stop Service terpusat di BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan lainnya. (239)