Bisnis.com, LIMAPULUH KOTA - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas jembatan layang (flyover) Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota, karena keberadaan pedagang di atas jembatan dilarang secara aturan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan mendirikan lapak dagangan di atas jembatan sangat dilarang, karena yang namanya jembatan itu, merupakan akses lalu lintas kendaraan, dan bukan jadi tempat mendirikan lapak untuk berdagang.
Hal yang sangat dikhawatirkan, keberadaan pedagang itu tidak hanya dianggap ilegal, tapi juga mengancam keselamatan, baik itu keselamatan masyarakat yang berdagang itu, maupun keselamatan pengendara.
“Pedagang di sini (flyover Kelok Sembilan) mendirikan lapaknya di badan jalan yang ada di atas jembatan. Hal semacam itu harus ditertibkan, karena sudah melanggar aturan,” katanya, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya pemerintah provinsi bersama pemerintah daerah setempat telah berulang kali mengingatkan kepada para pedagang agar tidak berjualan. Dari hasil peninjauan lokasi, Mahyeldi bilang beruntung tidak ada ketegangan fisik yang terjadi dalam aksi penertiban tersebut.
“Respons pedagang di sini tidak ada yang marah, sehingga para pedagang mengaku bersedia untuk melakukan penertiban secara mandiri,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Sumbar mencatat terdapat sebanyak 163 pedagang ilegal di atas flyover Kelok Sembilan itu. Namun untuk kondisi terkini, cukup banyak lapak yang ditinggal pedagang.
Dimana dari 163 pedagang itu, 95 pedagang dikategorikan masih aktif berjualan. Sementara sisanya sebanyak 68 tidak diisi atau telah ditinggal pedagang.
Kondisi yang akan ditertibkan Pemprov Sumbar ini, adalah kepada 95 pedagang itu, sementara untuk lapak yang sudah ditinggal pedagang, akan dibongkar oleh tim Satpol PP.
Mahyeldi bilang melihat kunjungan ke jembatan layang Kelok Sembilan yang ramai, di rencanakan para pedagang yang ada di atas jembatan atau di badan jalan tersebut, akan direlokasi tidak jauh dari flyover itu, sehingga Kelok Sembilan tetap menjadi daya tarik wisatawan.
“Solusinya perlu relokasi, dan segala bentuk lapak pedagang yang ada di atas jembatan itu memang harus dibersihkan,” tutupnya.
Gubernur menjelaskan untuk membuat tempat relokasi itu, Pemprov Sumbar juga telah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, karena kawasan tersebut wewenangnya ada di BKSDA.
Hasil koordinasi menyebutkan akan ada kajian dari ahli, sehingga kawasan hutan di Kelok Sembilan tetap terjaga dengan baik.