Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diteken oleh Menaker Yassierli pada Rabu (28/5/2025).
Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungannya terhadap langkah progresif tersebut. Dia menilai, penghapusan batas usia relevan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
“Tentu kita ikut mendukung kebijakan ini karena dulu batas usia diberlakukan saat angka harapan hidup masih rendah. Sekarang, rata-rata harapan hidup sudah mencapai 65–70 tahun. Artinya, secara fisik dan mental, masyarakat kita masih produktif di usia yang lebih matang,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, Wahid menegaskan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut isi surat edaran tersebut agar dapat menyusun kebijakan turunan yang sesuai untuk diterapkan di tingkat provinsi.
"Kita lihat dulu nanti, saya baca dulu tentunya, agar saya tahu apa kebijakan yang harus saya ambil," ujarnya.
Baca Juga
Surat edaran dari Kemnaker ini menekankan larangan diskriminasi dalam rekrutmen kerja, termasuk syarat batas usia, kecuali untuk jenis pekerjaan yang secara teknis memang memerlukan usia tertentu. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku untuk menghapus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Dalam konferensi persnya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang inklusif yang memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara.
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Ini adalah bagian dari tujuan pembangunan nasional,” kata Yassierli.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak praktik rekrutmen yang membatasi pencari kerja berdasarkan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, dan latar belakang suku.
SE tersebut juga menginstruksikan kepada para gubernur untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada bupati, wali kota, serta seluruh pemangku kepentingan di daerah masing-masing.
Pemprov Riau saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional ini, demi menciptakan ekosistem kerja yang lebih terbuka, produktif, dan ramah bagi semua usia.