Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution enggan berkomentar banyak soal pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Babay Parid Wazdi yang dikaitkan dengan pemanggilan Babay oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dikatakan Bobby, pihaknya hanya menerima surat pengunduran diri dari Babay yang kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut pada Selasa (3/6) siang.
Sedangkan terkait alasannya, Bobby menyarankan agar bertanya langsung ke Babay lantaran tidak disebutkan dalam surat pengunduran diri tersebut.
"Persoalannya tidak dicantumkan di situ. Apakah [kasus Sritex] terkait dengan beliau, beliau hanya menyampaikan pengunduran diri," kata Bobby, Selasa (3/6).
Berdasarkan surat tersebut para pemegang saham lantas menyetujui pengunduran diri Babay dari jabatan Dirut Bank Sumut yang telah dia emban sejak 2023 lalu.
Untuk sementara waktu, jabatan Dirut Bank Sumut masih kosong. Bobby mengatakan pihaknya mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada.
Baca Juga
"Kami mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang ada. Nanti juga akan kami tunjuk plt. (pelaksana tugas) nya," ujar dia.
Selain menyetujui pengunduran diri Babay Parid Wazdi sebagai Dirut Bank Sumut, RUPS LB kali ini juga sepakat memberhentikan Direktur Pemasaran Bank Sumut Hadi Sucipto.
Hadi Sucipto sebelumnya diangkat kembali sebagai Direktur Pemasaran Bank Sumut periode 2024-2028 usai berakhirnya masa jabatan Hadi dalam posisi yang sama pada 29 September 2024.
Selanjutnya, RUPS LB juga menyepakati pengangkatan komisaris Bank Sumut yang telah beberapa waktu kosong dan direkomendasikan untuk segera diisi.
"Jadi tadi yang kita isi ada dua komisaris, Komisaris Utama itu [dijabat] Firsal Dida Mutyara. Kedua, Agus Fatoni," ujar Bobby.
Adapun sebelumnya Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pemberian kredit itu saat Babay menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020 silam.
Pemeriksaan terhadap Babay Farid Wazdi sebagai saksi dilakukan dalam rangka pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan afiliasinya. (240)