Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang menyiapkan sebanyak 1.000 kuota untuk penyaluran pinjaman modal usaha bersubsidi bagi para pelaku usaha mikro di wilayah tersebut.
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan pelaku usaha mikro kerap terkendala dari sisi permodalan dalam upaya mengembangkan usahanya.
Kondisi itu yang kemudian memaksa beberapa dari mereka banyak mencari modal dari pinjaman online (pinjol) atau rentenir yang bunganya sangat tinggi.
Oleh karena itu, program pinjaman bersubsidi ini diharapkan dapat mencegah terlilit hutang rentenir dan para pelaku usaha mikro dapat mengembangkan usahanya.
“Dan tentunya bisa membuka lapangan kerja baru yang berdampak pada pengurangan jumlah pengangguran. Jadi kami berharap ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata dia usai peluncuran program modal usaha bagi pelaku usaha mikro di Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Minggu (27/4/2025).
Dewa menyebut berdasarkan database para pelaku UMKM yang tersebar di 18 kecamatan di Kota Palembang, saat ini mencapai 93 ribu.
Baca Juga
Namun, progres pengusulan untuk pinjaman modal usaha ini terdapat 1.000 pelaku usaha mikro dengan jumlah berkas yang yang telah diterima sebanyak 992.
Kemudian yang telah diproses sebanyak 250 dan yang telah disetujui baru 57 pelaku usaha mikro.
“Artinya masih ada sisa kuota 943 lagi. Semua (93 ribu) akan kita cover tapi dengan cara bertahap,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi Palembang, Sulhijawati menerangkan pinjaman modal usaha ini akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro dengan besaran Rp5 juta dan bunga 0%, jika tidak ada keterlambatan membayarkan tagihan.
Menurutnya, dana yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp500 juta, dan baru disalurkan untuk usaha mikro yang telah terverifikasi.
“Mencegah penyaluran salah sasaran, tentu ada mekanisme survei dari pihak bank yaitu Bank Pengkreditan Rakyat (BPR),” kata dia.
Sulhijawati memerinci beberapa persyaratan yang ditetapkan untuk pengajuan pinjaman modal ini diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak sedang mendapatkan subsidi bunga dari pinjaman lain, serta memiliki usaha yang aktif minimal satu tahun.
Namun demikian, kata dia, usulan yang telah diserahkan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang kepada BPR, masih banyak yang tidak memenuhi kriteria seperti UMKM tersebut tidak lolos SLIK OJK dan terdapat juga pelaku usaha yang ternyata setelah disurvey BPR tidak memiliki usaha.
“Sehingga data usulan yang tidak memenuhi ketentuan dan dikembalikan oleh BPR, akan kami serahkan kembali ke pihak kecamatan,” tutupnya.