Bisnis.com, PADANG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatra Barat memusnahkan 168,7 kg berbagai komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya yang disita dari barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kepala Karantina Sumbar Ibrahim mengatakan berbagai komoditas yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan yang dilakukan sejak Januari hingga pertengahan April 2025.
Alasan adanya penyitaan barang bawaan itu, karena para penumpang di BIM tidak memiliki dokumen yang sah dari negara asal saat membawa sejumlah barang ketika mendarat di BIM.
“Jadi sesuai dengan aturan yang berlaku, komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa dari luar negeri harus dilengkapi dengan dokumen yang sah dari diterbitkan oleh pihak karantina negara asal,” katanya, Rabu (23/4/2025).
Dia menjelaskan dari 168,7 kg itu sebagian besar merupakan barang bawaan penumpang berupa oleh-oleh yang dibawa dari luar negeri, dan sebagian kecilnya barang tanpa dokumen itu juga didapatkan dari bagian paket atau logistik yang dikirim melalui pintu kargo.
“Yang dominan memang dari barang bawaan penumpang, untuk oleh-oleh kata penumpangnya, dan kalau dari kargo bisa dikatakan sangat sedikit,” ujarnya.
Baca Juga
Barang bawaan yang dibawa itu beragam, mulai dari buah-buahan, seperti jeruk, apel, lengkeng, anggur, mangga, serta untuk hewan ada yang bawa daging babi, serta ada sejumlah item berupa ikan kering.
Ibrahim menyatakan proses dalam melakukan penyitaan itu tidaklah serta merta, langsung disita, mengingat secara volume tidaklah terlalu banyak. Tapi dari Badan Karantina bersama Bea Cukai, memberikan peluang bagi penumpang terkait untuk mengurus kelengkapan dokumen syarat karantina.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), Hama Penyakit Hewan, Karantina (HPHK), dan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) sehingga kita lakukan pemusnahan," jelas Ibrahim.
Komoditas yang disita dari barang bawaan penumpang tersebut berasal dari sejumlah negara yang melakukan penerbangan baik secara langsung maupun transit, seperti dari Malaysia, Singapura, China, dan Italia.
“Jadi saat diperiksa petugas karantina, pemilik tidak dapat menunjukkan dan melengkapi dokumen persyaratannya sehingga dilakukan tindakan karantina penahanan yang dilanjutkan tindakan karantina pemusnahan,” sebutnya.
Menurutnya komoditas atau media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan dan produknya yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina tidak terjamin kesehatan dan keamanannya sehingga berisiko membawa masuk hama dan penyakit yang berbahaya baik untuk kesehatan manusia maupun bagi kelestarian sumber daya alam hayati, khususnya di wilayah Sumbar.
Lebih detail, jumlah komoditas yang dimusnahkan yaitu sebanyak 158 kg buah dan bawang, 9,7 kg daging olahan, dan 1 kg produk ikan kering. Ibrahim menghimbau pada masyarakat, baik pelaku perjalanan internasional maupun domestik, untuk selalu mematuhi peraturan karantina dengan melengkapi dokumen karantina dan melaporkan jika membawa komoditas hewan, ikan dan tumbuhan.
"Mudah sebenarnya untuk mendapatkan informasi persyaratan dan layanan karantina, lewat daring juga bisa, memang ini terlihat seperti sepele, sedikit, namun sesungguhnya potensi dan risikonya besar," imbuhnya.
Ibrahim juga menegaskan dengan adanya layanan karantina itu, dia berharap masyarakat dapat mencermati hal-hal yang bisa membuat barang bawaan penumpang disita petugas di bandara.
Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan itu, dia berharap bahwa kolaborasi dan sinergi antar instansi terkait kedepan makin solid, serta kesadaran masyarakat yang makin meningkat guna upaya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati Sumbar.
"Yang kita lakukan terkait pemusnahan ini adalah upaya perlindungan untuk sumber daya alam hayati kita, juga kesehatan masyarakat, serta menjadi tanggung jawab bagi generasi yang akan datang, jadi mohon dukungan dari seluruh pihak baik instansi maupun masyarakat," pungkas Ibrahim.