Bisnis.com, PADANG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Sumatra Barat telah melakukan sertifikasi kepada 10 komoditas ekspor di daerah itu pada periode Januari - Juni 2025 atau selama semester I/2025.
Kepala Badan Karantina Sumbar Ibrahim mengatakan 10 komoditas ekspor tersebut yakni sawit, karet, kulit kayu manis, buah manggis, air kelapa, ikan tuna, pinang biji, santan kelapa, kapulaga, dan kopi biji. Seluruh komoditias itu diekspor ke berbagai negara,seperti China, Jepang, India, Jerman, Spanyol, Prancis, Selandia Baru, Amerika Serikat, Vietnam, Thailand, Belanda, Korea Selatan, Finlandia, Inggris, Uni Emirat Arab, dan Malaysia.
“Bila melihat secara umum dan dibandingkan pada tahun 2024 lalu, untuk kondisi sertifikasi komoditas pada tahun 2025 ini ada beberapa komoditas ekspor yang mengalami kenaikan secara volume, ada juga yang turun volume ekspornya,” kata Ibrahim, dikutip dari data Ekspor dan Impor Barantin Sumbar, Rabu (9/7/2025).
Komoditas yang disertifikasi Barantin mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2024 dan 2025, mulai dari komoditas manggis yang diekspor ke China dengan jumlah mencapai 2.328,9 ton pada tahun 2025, sementara pada tahun 2024 ekspor manggis 1.229,8 ton dengan tujuan China dan Singapura.
“Tahun lalu Sumbar ada ekspor manggis ke Singapura, jumlahnya tidak banyak 0,07 ton, dan yang dominan diekspor ke China. Tapi tahun 2025 ini hingga semester I/2025 Sumbar tidak melakukan ekspor ke Singapura, namun pengiriman ke China masih dilakukan,” jelasnya.
Sedangkan untuk komoditas lainnya, seperti sawit, karet, kulit kayu manis, air kelapa, ikan tuna, santan kelapa, dan biji kopi, malah tercatat mengalami penurunan volume pada tahun 2025 ini.
Baca Juga
Namun ada komoditas yang baru disertifikasi pada tahun 2025 ini yakni kapulaga dan biji pinang. Untuk kapulaga tujuan ekspor ke Jerman dan Thailand sebanyak 21,1 ton.
Kemudian biji kopi, pada ekspor ini Barantin juga telah mencatat kenaikan yakni komoditas biji pinang. Di tahun 2025 ini, Sumbar kembali ekspor biji pinang dengan jumlah 84 ton.
“Kami berharap pada semester II/20205 nanti semakin banyak sertifikasi komoditas ekpor asal Sumbar ini,” harap dia.
Ibrahim menjelaskan terkait sertifikasi komoditas ekspor itu, merupakan persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah Indonesia, serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari dalam wilayah NKRI ke luar negeri.
Menurutnya tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa (tumbuhan dan produk tumbuhan) tersebut bebas dari OPT target negara tujuan dan disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.
Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, mengacu pada Permentan No.1/2017
Dalam rangka akselerasi ekspor, Badan Karantina Pertanian melakukan percepatan pelayanan ekspor karantina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 2471/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Percepatan Layanan Sertifikasi Ekspor Karantina Pertanian dan Nomor 2523/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Penilaian dan Penetapan Tempat Pemeriksaan Secara In-Line Inspection dalam Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Jadi hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan perkarantinaan yang akuntabel dan tertelusur,” sebutnya.
Dikatakannya untuk komoditas ekspor yang tidak memiliki sertifikasi, maka akan dianggap tidak melengkapi dokumen membawa barang seperti hewan ikan dan tumbuhan, maka balai karantina akan melakukan penyitaan terhadap komoditas tersebut.
Seperti yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025 ini, Barantin telah melakukan pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memiliki dokumen lengkap, yang sebagian besar berasal dari penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang melakukan perjalanan dari Malaysia dan Singapura.
“Penyitaan dan pemusnahan yang kami langkah itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyakit melalui media pembawa tersebut yang dapat mengancam tanaman dan hewan yang ada di Sumbar,” tutupnya.