Bisnis.com, BATAM - Persoalan lahan tidur masih menjadi kendala dalam pengembangan Kota Batam.
Karena itu, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad akan segera menerapkan kebijakan baru agar pengusaha segera membangun di atas lahan yang telah dialokasikan padanya.
"Kami berupaya menyelesaikan persoalan lahan tidur guna mempercepat pembangunan di Batam, yakni lewat penyusunan Peraturan Kepala (Perka) terkait pemanfaatan lahan," katanya, Senin (17/3/2025).
Salah satu aturan yang dirancang yakni menaikkan kewajiban pembayaran awal dari Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi si pemilik lahan.
Menurut Amsakar, selama ini kewajiban si pemilik lahan hanya membayar 10% dari total UWT, baru kemudian bisa melakukan pembangunan. Tapi pada kenyataannya, hingga batas waktu tertentu pembangunan tak kunjung dilakukan.
"Saya tidak ingin ada lahan yang hanya dibayar 10% karena itu belum menunjukkan keseriusan berinvestasi. Minimal harus 50%," tegasnya.
Selain itu, Amsakar meminta bagian pengelolaan pertanahan BP Batam untuk menelusuri pemegang lahan yang baru membayar 10-15%. Ia menegaskan bahwa pengusaha yang serius harus berani menambah modalnya.
Amsakar juga menegaskan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu akan ditarik kembali.
"Jika dalam satu hingga dua tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan, kami akan menariknya kembali agar lebih produktif," ujarnya.
Langkah ini bertujuan agar lahan di Batam benar-benar digunakan untuk investasi dan pembangunan, bukan hanya dibiarkan terbengkalai.
Seperti yang diketahui, seluruh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam dikuasai oleh BP Batam. Sehingga pengusaha atau badan hukum yang hendak mendapat alokasi lahan diwajibkan membayar UWT, yang menjadi semacam uang sewa yang harus dibayarkan untuk mendapatkan konsesi lahan selama 30 tahun.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto. Amsakar optimistis Batam dapat mencapai pertumbuhan ekonomi 9,5-10%, mengingat Batam berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone).
"Batam punya fasilitas khusus seperti bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Barang Mewah (PBMn), dan bea masuk. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menarik investasi," pungkasnya.