Bisnis.com, BATAM - Buronan penyelundup ratusan unit iPhone bekas saat akhir tahun kemarin ditangkap oleh Bea Cukai (BC) Batam di Bandara Hang Nadim.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Evi Octavia mengatakan tersangka berinisial KW ditangkap pada 13 Maret 2025 saat hendak bepergian ke Malaysia. Tersangka terlacak ingin pergi menaiki Batik Air menuju Malaysia.
"Sekitar pukul 12.30 WIB, tim gabungan BC dan Polresta Barelang menangkap KW. Kemudian kami bawa untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup, maka KW ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Batam, Minggu (16/3/2025).
KW merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menjadi otak dari penyelundupan 100 unit iPhone bekas, 29 Desember 2024.
"Saat itu, tersangka lainnya, YT mendapat perintah dari KW untuk membawa ratusan barang elektronik tersebut menaiki Super Air Jet dengan tujuan Batam-Jakarta," ungkapnya.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat setahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 jutadan paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga
"Penangkapan ini lebih lanjut merupakan upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi dari praktik joki IMEI, yang sekarang sudah ditekan secara signifikan, "pungkasnya.