Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Cagar Budaya, Kepala Disbudparekraf Sumut Jadi Tersangka

Penahanan Kepala Disbudparekraf Sumut terkait dengan dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau.
Kepala Disbudparekraf Sumut Zumri Sulthony (tengah) mengenakan rompi merah muda dan menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi kegiataan penataan Situs Benteng Putri Hijau yang terletak di Deli Serdang, Selasa (11/3/2025).
Kepala Disbudparekraf Sumut Zumri Sulthony (tengah) mengenakan rompi merah muda dan menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi kegiataan penataan Situs Benteng Putri Hijau yang terletak di Deli Serdang, Selasa (11/3/2025).

Bisnis.com, MEDAN – Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) pada Selasa (11/3/2025).

Hal ini dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

“Benar, beliau ditahan sejak kemarin usai dimintai keterangan di kantor Kejatisu,” kata Adre.

Dia menjelaskan penahanan Zumri terkait dengan dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kab. Deli Serdang tahun anggaran 2022.

Zumri yang menjabat sebagai Kepala Disbudparekraf Sumut atau selaku kuasa pengguna anggaran/ penjabat pembuat komitmen (KPA/PPK), disebut bertanggung jawab atas molornya waktu penyelesaian penataan situs hingga merugikan negara Rp817 juta.

Dikatakan Adre, penataan situs Benteng Putri Hijau itu masih tak bisa diselesaikan tepat waktu meski dilakukan 2 (dua) kali addendum dan ada kekurangan volume pengerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp817.008.240,37,” jelas Adre.

Adre menyebut Zumri melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleid itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper