Bisnis.com, MEDAN – Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut Zumri Sulthony ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) pada Selasa (11/3/2025).
Hal ini dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).
“Benar, beliau ditahan sejak kemarin usai dimintai keterangan di kantor Kejatisu,” kata Adre.
Dia menjelaskan penahanan Zumri terkait dengan dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kab. Deli Serdang tahun anggaran 2022.
Zumri yang menjabat sebagai Kepala Disbudparekraf Sumut atau selaku kuasa pengguna anggaran/ penjabat pembuat komitmen (KPA/PPK), disebut bertanggung jawab atas molornya waktu penyelesaian penataan situs hingga merugikan negara Rp817 juta.
Dikatakan Adre, penataan situs Benteng Putri Hijau itu masih tak bisa diselesaikan tepat waktu meski dilakukan 2 (dua) kali addendum dan ada kekurangan volume pengerjaan.
Baca Juga
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp817.008.240,37,” jelas Adre.
Adre menyebut Zumri melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.