Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 118.000 Rumah di Batam Masuk Program Pembebasan PBB-P2 di 2025

Pemko Batam akan segera memberikan keringanan pajak berupa bebas PBB-P2 bagi rumah, yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp120 juta tahun ini.
Ilustrasi. Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman
Ilustrasi. Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera memberikan keringanan pajak berupa bebas PBB-P2 bagi rumah, yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp120 juta tahun ini.

Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam akan segera melakukan verifikasi data terhadap 118.000 rumah, yang masuk dalam program ini.

"Aturan yang jadi payung hukum tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1/2022, dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang menyebutkan minimal daerah memberikan bebas PBB itu NJOP-nya sebesar Rp80 juta," kata Sekretaris Bapenda Kota Batam Muhammad Aidil Sahalo, Rabu (29/1/2025).

Aidil mengatakan rumah dengan nilai NJOP kurang lebih Rp120 juta sudah sangat jarang, sehingga warga Batam yang bisa menikmati bebas PBB ini adalah mereka yang sudah penuhi kriteria yang telah ditentukan.

"Adapun mayoritas rumah dengan NJOP kurang lebih Rp120 juta ada di lokasi Kavling Siap Bangun (KSB), misalnya di Sagulung, Seibeduk, Bengkong Kota, wilayah Belian dan lainnya. Data kami menyebut sampai 118 ribu NJOP," tuturnya.

Ia menambahkan kebijakan bebas PBB ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu, meski Pemko Batam akan kehilangan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9 miliar. "Tiap kebijakan akan ada dampaknya," imbuhnya.

Berdasarkan APBD tahun 2025 ini, PBB-P2 ditargetkan bisa mencapai angka Rp270 miliar. Untuk itu, ia berharap tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayarkan pajak bumi bangunan mereka tepat waktu.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper