Bisnis.com, PEKANBARU -- Mulai 15 Januari 2025, tarif baru untuk ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - XIII Koto Kampar resmi diberlakukan oleh PT Hutama Karya.
Penyesuaian tarif ini mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127/KPTS/M/2024 yang ditetapkan pada 24 Desember 2024 lalu. Kenaikan tarif mencapai 30%, yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan jalan tol secara berkelanjutan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengungkapkan perusahaan telah melakukan sosialisasi secara intensif selama satu bulan terakhir. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media komunikasi, mulai dari media sosial, cetak, elektronik, hingga radio dan media luar ruang.
“Kami berharap masyarakat Riau dan pemerintah daerah dapat mendukung penyesuaian tarif ini. Langkah ini sangat penting untuk memastikan operasional tol tetap lancar dan fasilitasnya terus berkembang,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).
Sebagai bagian dari upaya mendekatkan diri dengan masyarakat, Hutama Karya juga membagikan 100 paket bantuan sembako kepada warga yang tinggal di sekitar area tol.
Selain itu, perusahaan mengadakan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan regulator, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, serta Key Opinion Leaders (KOL) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kenaikan tarif tol ini.
Baca Juga
Adapun penyesuaian tarif baru berlaku untuk semua golongan kendaraan. Misalnya, untuk Golongan I, perjalanan Pekanbaru-Bangkinang yang sebelumnya dikenakan Rp33.500 kini menjadi Rp44.000, sementara perjalanan Pekanbaru-XIII Koto Kampar naik dari Rp60.000 menjadi Rp78.000.
Golongan II dan III untuk rute yang sama mengalami kenaikan dari Rp50.500 menjadi Rp66.000, dan untuk Golongan IV dan V tarifnya naik dari Rp67.000 menjadi Rp87.500.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna jalan tol. Dukungan masyarakat dan pemerintah sangat berarti bagi keberhasilan penyesuaian ini,” pungkasnya.