Bisnis.com, PALEMBANG – Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru untuk gabah yang naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (15/1/2025).
Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sumsel dan Babel Elis Nurhayati mengatakan kenaikan harga gabah tersebut diatur dalam Keputusan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025.
Namun, dia menekankan bahwa harga gabah dan beras dalam beleid tersebut telah ditentukan sesuai dengan standar kualitas yang telah dirincikan.
“Sehingga ketika menyampaikan terkait harga, harus menyampaikan juga tentang kondisi kualitas gabah dan beras,” ujarnya ditemui di Kantor Perum Bulog Sumsel dan Babel, Rabu (15/1/2025).
Adapun rincian harga beserta ketentuan kualitasnya yaitu sebagai berikut.
-
Gabah Kering Panen (GKP) di petani: Rp6.500/kg, kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
-
GKP di penggilingan: Rp6.700/kg dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
-
Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan: Rp8.000/kg dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa 3%.
-
GKG di gudang Bulog Rp8.200/kg dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa 3%.
“Apabila ada GKP dan GKG yang diluar standar tersebut, dari keputusan [Bapanas] ada rafaksi harganya,” jelas Elis.
Baca Juga
Kemudian, imbuhnya, untuk standar kualitas beras yang akan diterima di gudang Bulog ditetapkan ketentuan meliputi derajat sosoh minimal mencapai 100%, kadar air 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.
“Harganya [beras] untuk di gudang Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp12.000/kg,” pungkasnya.