Bisnis.com, PADANG - Debat publik kedua Pilgub Sumatra Barat 2024 yang membahas secara umum tentang ekonomi turut mencuat soal kondisi tambang emas ilegal yang cukup marah terjadi di wilayah Sumbar.
Debat publik antara paslon 01 Mahyeldi-Vasko dan paslon 02 Epyardi Asda-Ekos terbilang cukup hangat saat muncul pertanyaan soal solusi dari kondisi tambang emas ilegal, karena dinilai di satu sisi dapat mengangkat perekonomian masyarakat, namun dampaknya kepada perusakan lingkungan.
Bicara soal solusi dari aktivitas tambang emas ilegal ini, paslon 01 Mahyeldi tidak memberikan pernyataan yang tegas, namun lebih kepada melakukan langkah-langkah yang konkrit terlebih dahulu.
Seperti memastikan titik-titik lokasi tambang emas ilegal serta melakukan kajian, dengan demikian baru bisa mengambil kebijakan.
"Kami lihat di satu sisi melanggar hukum. Makanya Kami lihat dulu situasi di lapangan. Koordinasi dengan Forkopimda juga perlu dilakukan," kata Mahyeldi usai debat Selasa (19/11/2024) malam.
Kemudian untuk paslon 02 Epyardi Asda menegaskan ada dua pilihan solusi dari kondisi maraknya tambang emas ilegal di Sumbar, pertama siapkan pekerjaan baru bagi masyarakat yang melakukan tambang emas itu. Kedua jika memungkinkan, legalkan atau izinkan tambang emas ada di Sumbar, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Baca Juga
"Yang melakukan kegiatan tambang itu kan rakyat Sumbar juga, mencari nafkah. Jika solusinya tutup aktivitas tambang, itu bukan tindakan yang tepat. Boleh dihentikan, tapi siapkan lapangan pekerjaan bagi mereka, sehingga ekonomi mereka tetap ada," kata dia.
Menurutnya dengan memberikan mereka pemahaman soal dampak lingkungan, kemudian siapkan lapangan pekerjaan yang baru. Maka secara pola pikir dari masyarakat tidak akan mendekati dan melakukan aktivitas tambang emas lagi, karena persoalan ekonomi telah terpenuhi.
"Jadi apakah mungkin dilegalkan, apakah mungkin di carikan pekerjaan, dan bukan semata-mata menutup saja. Kita bagian dari rakyat, dan carikan solusi, jangan semena-semena, jangan main tutup saja, ingat nasib rakyat," tutup Epyardi Asda.
Untuk diketahui, persoalan tambang emas ilegal di Sumbar menjadi pekerjaan rumah pemerintah di daerah yang saat ini belum ada solusi yang tepat.
Persoalannya tidak hanya soal dampak lingkungan, korban jiwa yang disebabkan akibat tambang emas ilegal itu tidaklah sedikit, karena banyak masyarakat yang mengadukan nasib perekonomian keluarga menjadi penambang emas, namun ada yang berujung pada kematian.
Sebaran wilayah tambang emas ilegal di Sumbar mulai dari Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, hingga ke sejumlah daerah lainnya.
Mengutip dari situs resmi Kementerian ESDM, ada aturan yang menyebutkan soal tambang emas ilegal yang disebut Pertambangan Tanpa Izin (PETI) telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Namun perkara yang demikian, menurut Kementerian ESDM, tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.