Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Debat Perdana Pilgub Sumbar 2024, KPU Berharap Kondisi Kondusif

Debat perdana pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatra Barat 2024 akan dimulai pada Rabu (13/11) malam besok di Hotel Mercure Padang.
Pilkada 2024/kpukotacimahi
Pilkada 2024/kpukotacimahi

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat menyatakan debat perdana pemilihan gubernur (Pilgub) 2024 akan dimulai pada Rabu (13/11) malam besok di Hotel Mercure Padang.

Debat Pilgub besok itu menghadirkan dua paslon gubernur yakni paslon 01 Mahyeldi - Vasko dan paslon 02 Epyardi Asda - Ekos. Jadwal debat besok diperkirakan dilangsungkan pada pukul 19.30 Wib.

Melihat dari beberapa daerah kondisi pasca debat terjadi kericuhan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban berharap pelaksanaan debat Pilgub Sumbar bisa berlangsung aman dan tertib.

"Kami berharap paslon gubernur mampu menyelesaikan sesi debat dengan berbagai tema yang akan ditanyai oleh panelis, dan bisa dituntaskan dengan baik, tanpa ada menimbulkan kegaduhan," katanya, Selasa (12/11/2024).

Namun Ory menjelaskan mengingat debat tersebut merupakan bagian dari kampanye, ada hal yang perlu diperhatikan adalah soal cara berbicara atau bahasa yang digunakan di dalam debat tersebut.

Untuk itu kepada paslon diminta untuk tidak berbicara kasar atau menyampaikan ujaran kebencian kepada paslon lainnya yang menjadi lawan debat. Karena ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, dan apabila dilanggar  merupakan tindak dipidana.

"Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, di pasal 69 juncto pasal 72 ayat 1, telah diatur soal larangan dalam kampanye," tegasnya.

Seperti di pasal 69 juncto pasal 72 ayat 1 itu menyebutkan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik. 

Maka pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikena sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper