Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Cabang Riau Bayarkan Santunan Rp31 Miliar di Semester I/2024

PT Jasa Raharja Cabang Riau telah menyerahkan santunan sebesar Rp31 miliar sepanjang semester I/2024.
Uang rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. - Bloomberg/Brent Lewin
Uang rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Jasa Raharja Cabang Riau telah menyerahkan santunan sebesar Rp31 miliar sepanjang semester I/2024.

Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Hasjuddin menyatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan kampanye keselamatan berkendara kepada masyarakat luas.

"Jasa Raharja bersama stakeholder, kepolisian, dinas perhubungan, berbagai komunitas, dan seluruh pihak berkepentingan selalu berkolaborasi melakukan sosialisasi dan imbauan keselamatan," ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Kemudian dia mengatakan untuk jumlah korban meninggal dunia yang mendapatkan santunan mengalami kenaikan sebesar 7,5% dibandingkan tahun lalu. 

Rinciannya yaitu sampai dengan Juni 2023, korban meninggal yang disantuni sebanyak 318 korban, sementara pada 2024 ini jumlahnya sebanyak 342 korban.

Nilai santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi para korban kecelakaan yaitu untuk penggantian biaya ambulans sebesar Rp500.000, biaya P3K sebesar Rp1 juta, dan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta. 

Sementara untuk korban cacat tetap, diberikan santunan maksimal sebesar Rp50 juta, dan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, yang diserahkan kepada ahli waris korban. 

"Bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp4 juta," jelasnya.

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan tersebut telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 dan KEP.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. 

"Adapun hingga kini pendanaan Jasa Raharja dalam memberikan santunan bersumber dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum bersamaan ongkos transportasi, serta SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat yang sistem pembayarannya bersamaan dengan Pajak kendaraan bermotor saat registrasi tahunan di kantor Samsat," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper