Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Juru Parkir di Medan saat Parkir Berlangganan Diterapkan

Pemkot Medan resmi terapkan kebijakan parkir berlangganan per 1 Juli kemarin. Para juru parkir atau jukir di titik diminta segera mendaftar.
Ilustrasi kawasan parkir di Kota Medan./Ist-Kominfo.
Ilustrasi kawasan parkir di Kota Medan./Ist-Kominfo.

Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi terapkan kebijakan parkir berlangganan per 1 Juli kemarin. Melalui kebijakan itu, para juru parkir atau jukir di titik yang kini jadi kawasan parkir berlangganan diminta segera mendaftar ke vendor mitra Pemko Medan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, hal itu lantaran jukir dalam kebijakan baru ini akan tercatat sebagai karyawan vendor.

"Bagi jukir yang selama ini bertugas, silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para juru parkir berlangganan. Sebab nantinya, para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut," kata Iswar dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Sebelumnya, Pemko Medan melalui Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan jukir yang akan bekerja sesuai SOP (standar operasional prosedur) guna meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat.

Oleh karena itu, para jukir yang dulu dibebankan dengan setoran ini akan mendapat gaji per bulan sehingga bisa lebih fokus dalam melayani kendaraan yang akan parkir di wilayah kerja mereka masing-masing. Namun, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Pemko Medan terkait besaran gaji juru parkir di kawasan parkir berlangganan ini.

Lebih jauh, Iswar menjelaskan, perekrutan jukir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan para jukir yang selama ini telah bertugas mengutip retribusi parkir di lapangan.

"Jukir-jukir ini tidak kita 'lepas' begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan. Sebab jukir berlangganan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir (baik tunai maupun non tunai), mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan," jelasnya.

Dia pun mengimbau para jukir yang selama ini bertugas di Kota Medan dan ingin jadi juru parkir di kawasan parkir berlangganan agar berkoordinasi langsung ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

Sebagai informasi, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Bersamaan, Wali Kota Medan Bobby Nasution meluncurkan stiker parkir berlangganan.

Besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut yakni Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp168.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Kendaraan yang telah mendaftar dan membayar retribusi parkir berlangganan akan ditempel stiker khusus sehingga tak perlu lagi membayar retribusi parkir di setiap lokasi parkir yang berada di tepi badan jalan Kota Medan selama satu tahun. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper