Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Reklamasi di Batam Sekarang Jadi Kewenangan BP Batam

BP Batam memastikan bisa mengurus perizinan reklamasi yang dibutuhkan oleh perusahaan galangan kapal atau shipyard untuk ekspansi usaha.
Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana./BP Batam
Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana./BP Batam

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan bisa mengurus perizinan reklamasi yang dibutuhkan oleh perusahaan galangan kapal atau shipyard untuk ekspansi usaha.

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Harlas Buana menjelaskan bahwa pengelolaan sektor kepelabuhanan harus disempurnakan, khususnya pada pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) yang dijalankan oleh lebih kurang dari 130 galangan kapal di Batam.

"Pada perjalanannya, shipyard akan melakukan reklamasi dalam rangka ekspansi bisnis. Ini tidak bisa kita pungkiri dan wajib menjadi atensi karena ketersediaan lahan di Batam sudah sangat terbatas," kata Harlas, Jumat (21/6/2024).

Selain itu, kegiatan pengerukan di lokasi-lokasi shipyard juga dibutuhkan untuk meminimalisir sedimentasi dan memperlancar manuver kapal yang akan bersandar.

"Nah, ini juga sudah diatur perizinannya di BP Batam. Ada kaidah-kaidah yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha sebelum dan sesudah melakukan proses pengerukan," katanya lagi.

Selain perizinan reklamasi, BP Batam juga telah mendapat mandat untuk mengurus seluruh perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).

Adapun daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam adalah 67 jenis perizinan dari 8 sektor, yakni sektor transportasi bidang kepelabuhanan, sektor kesehatan, sektor perdagangan, perizinan berusaha sektor perindustrian, sektor sumber daya air limbah dan lingkungan, sektor Kehutanan, sektor energi dan sumber daya mineral, dan sektor kelautan dan perikanan. 

"Jadi pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus ke pemerintah pusat karena BP Batam sudah diberikan mandat langsung untuk menerbitkan seluruh perizinan yang ada di KPBPBB," paparnya.

Ia menegaskan, seluruh proses perizinan beserta dokumen yang dibutuhkan telah tertera di Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Nasional (OSS). 

"Jadi prinsipnya kami mendorong para pelaku usaha kepelabuhanan untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi OSS Risk Based Approach (RBA) dan IBOSS ini dalam setiap kegiatan pengerukan dan reklamasi. Karena prosesnya sudah sangat mudah sekali dan dokumennya bisa diunggah di mana saja," ungkapnya.

Selain itu, Harlas juga menyilahkan para pelaku usaha untuk berkonsultasi dengan BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP) jika menemukan kendala dalam penginputan berkas.

"Semoga upaya BP Batam dalam mendorong pemanfaatan OSS RBA dan IBOSS dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha kepelabuhanan di Kota Batam, sehingga perekonomian Batam meningkat dengan signifikan di tahun 2024 ini," pungkasnya.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper