Bisnis.com, PALEMBANG – Penyaluran pembayaran gaji ke-13 dengan total nilai Rp868 miliar di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditargetkan selesai pada triwulan II tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel Rahmadi Murwanto mengungkapkan rincian nilai pembayaran gaji ke-13 di wilayah tersebut meliputi Rp279 miliar pembayaran di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L) dan sebesar Rp589 miliar di lingkup pemerintah daerah.
Menurutnya percepatan realisasi pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumsel melalui konsumsi yang dilakukan masyarakat. Terlebih di triwulan II ini bertepatan dengan momen libur sekolah.
“Target [penyaluran selesai] di triwulan dua, supaya pertumbuhan ekonomi di Sumsel tercapai. Karena di triwulan I kita didukung oleh THR, sehingga harapannya triwulan ini dari gaji ke-13,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (18/5/2024).
Pembayaran terbesar gaji ke-13 di Sumatra Selatan terdapat pada satuan kerja di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nilai mencapai Rp69,2 miliar atau 24,8% dari keseluruhan alokasi belanja pembayaran gaji ke-13.
Sementara itu, imbuhnya, terdapat beberapa K/L yang satuan kerjanya masih belum 100% mengajukan gaji ke-13 diantaranya Kementerian Agama (18,52%) Badan Narkotika Nasional (11,11%) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (50%).
Baca Juga
Rahmadi menjelaskan, untuk permasalahan penyaluran di Kementerian Agama berkaitan dengan beberapa penyebab seperti satuan kerjanya cukup banyak, sementara tidak ada tim khusus yang mengelola keuangan.
“Misalnya, di Madrasah, itu yang mengurus semua hal jadi satu, akhirnya pengelolaan keuangannya agak lemah, sehingga terlambat [penyaluran pembayaran],” jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya berencana akan membuat program pendidikan anak Madrasah Aliyah [MA] untuk bisa menjadi asisten pengelolaan keuangan di masing-masing sekolahnya.
Selain itu masih dikatakan Rahmadi, penyaluran gaji ke-13 di tingkat pemerintah daerah juga mengalami beberapa hambatan. Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang belum terealisasi lantaran masih menunggu ketersediaan dana.
Dia menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), serta dana dari pemerintah daerah.
Sehingga proses penyaluran tidak bisa dilakukan jika salah satu dana tidak tersedia. “Tidak mungkin bagian satu dibayarkan sementara bagian satunya tidak. Jadi, untuk OKU timur ini rencananya akan dibayarkan awal Juli,” pungkasnya.