Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Sumsel Kebut Regulasi Tata Kelola Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Muba

Para pelaku pengeboran sempat melaksanakan beberapa aksi untuk menuntut pemda melegalkan aktivitas yang telah menjadi mata pencaharian mereka selama ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG -- Kegiatan pengeboran dan pengolahan minyak secara ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga kini. 

Masyarakat sekaligus para pelaku pengeboran sempat melaksanakan beberapa aksi untuk menuntut pemerintah daerah melegalkan aktivitas yang telah menjadi mata pencaharian mereka selama ini. 

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengakui sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik terkait dengan kegiatan ilegal tersebut. 

Teranyar, pihaknya bersama Forkopimda Sumsel berencana untuk melakukan audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menyampaikan kondisi yang ada, serta mencari solusi yang bisa diambil.

"Kita tidak membahas berapa yang sudah ditutup, tapi kita bahas apa yang akan dilakukan kedepan. Karena menyangkut regulasi dan aturan, maka kita akan audiensi ke Kementerian ESDM," katanya saat memberikan tanggapan. 

Fatoni menegaskan, terkait dengan keputusan penindakan selanjutnya, akan disesuaikan dengan hasil pertemuan dengan Kementerian ESDM. 

Senada, Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah mengungkapkan guna mendorong penertiban tata kelola pendayagunaan sumber daya alam (SDA) minyak di wilayah Musi Banyuasin, diperlukan regulasi yang jelas dan tepat. 

Sehingga, pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

"Kata kunci itu kan izin dulu. Setelah izin keluar baru bisa mengakomodir masyarakat atau pelaku pengeboran seperti bagaimana cara (pengeboran) yang benar, keselamatannya, pengelolaan lingkungannya. Intinya aturan dulu, apakah masyarakat bisa dilegalkan atau tidak," jelas dia. 

Dia mengakui, pihaknya belum melakukan perhitungan terkait potensi keuntungan dari minyak ilegal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika itu dilegalkan. 

Akan tetapi berdasarkan estimasi dari Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, kata dia, jumlah sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) pada 2024 ini mencapai kisaran 10 ribu sumur, dengan hasil produksi per harinya sekitar dua drum atau 400 liter minyak.

“Untuk tahun 2022 saja itu ada 7 ribuan sumur ilegal, perkirakan sekarang mencapai 10 ribu. Jika dikalikan sudah berapa. Tapi ini kan fluktuatif tergantung dengan hasil produksinya,” ujar Hendriansyah. 

Dia menambahkan, sejak tahun 2020 Pemerintah Provinsi Sumsel sebenarnya telah mengusulkan regulasi baru ke pihak Kementerian ESDM. Bahkan, upaya itu tidak hanya ditempuh Sumsel, tetapi juga Provinsi Jambi. 

“Hanya saja hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari kementerian terkait usulan regulasi baru tersebut. Jadi kita akan kejar untuk mengusahakan lagi agar permasalahan minyak ilegal di Sumsel ini dicarikan solusi, salah satunya mengubah peraturan pengelolaan sumur tua sehingga dapat mengakomodir masyarakat yang sudah terlanjur bekerja secara ilegal,” tegasnya. 

Sementara berdasarkan data yang diterima Bisnis, terbaru pada bulan ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah membongkar sebanyak 75 tempat penyulingan minyak ilegal yang berada di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper