Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membahas pengusulan penganggaran perlindungan Jamsostek melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit di Provinsi Riau.
Diharapkan tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah daerah, berupa pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait DBH sawit.
Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sumbar Riau Eko Yuyulianda mengatakan melalui pembahasan bersama stakeholder ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan mendiskusikan langkah yang harus diambil, untuk melindungi pekerja, terutama di sektor perkebunan sawit yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
"Risiko kecelakaan kerja di sektor perkebunan merupakan hal yang serius dan harus ditangani dengan sebaik mungkin. Dari data kami sejak awal 2023, BPJamsostek Sumbar Riau telah membayar klaim Rp76,1 miliar," ujarnya, Senin (23/10/2023).
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy mengatakan opsi lain yang dipertimbangkan untuk melindungi petani sawit lewat BPJamsostek dari dana DBH sawit.
Salah satunya dengan merevisi Peraturan Gubernur dengan menambahkan dua pasal di dalamnya. Langkah ini diambil untuk mempercepat penerbitan peraturan tersebut, yang diharapkan dapat terwujud paling lambat pada November 2023.
Baca Juga
Masrul menekankan pentingnya data yang akurat dalam proses penyusunan peraturan, untuk menghindari kesalahan dalam pemberian bantuan.
"Lalu Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerima pembagian DBH sawit secara merata, karena belum memiliki ketentuan yang jelas terkait hal tersebut," ujarnya.
Meskipun demikian, Masrul menyatakan daerah penghasil dapat memberikan bantuan kepada daerah sekitarnya, dengan memperhatikan batas yang berlaku.