Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung BPJS Kesehatan, Kampar Siapkan Rp70 Miliar Tahun Depan

Program UHC Kampar Melaju, ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memastikan akses kesehatan yang merata bagi masyarakat.
Pelayanan puskesmas di daerah./Ilustrasi
Pelayanan puskesmas di daerah./Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Kabupaten Kampar resmi menyandang status Universal Health Coverage (UHC) dan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Kampar Melaju (JKKM) sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. 

Penjabat Bupati Kampar mengatakan program UHC Kampar Melaju memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kampar, sehingga hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

"Alokasi anggaran kami dalam mendukung terwujudnya UHC BPJS Kesehatan di APBD perubahan tahun ini telah mencapai lebih dari Rp8 miliar, dan diperkirakan akan meningkat menjadi Rp70 miliar pada tahun depan," ujarnya Jumat (13/10/2023).

Dia memaparkan pelayanan kesehatan yang tersedia di Kampar saat ini meliputi seluruh Puskesmas di 21 kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, dan RS swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Firdaus menegaskan dengan program UHC Kampar Melaju, ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memastikan akses kesehatan yang merata bagi masyarakat, tanpa harus khawatir akan kesulitan finansial.

Gubernur Syamsuar menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Riau terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjelaskan bahwa 95 persen penduduk Kampar sudah terdaftar dalam program ini. 

"Kami mengapresiasi Pemkab Kampar atas komitmen dalam mendukung Program JKN ini. Kami terus mendorong rumah sakit pemerintah, puskesmas, dan klinik di Kampar untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.

Adapun dengan terwujudnya UHC ini diharapkan dapat memberikan akses pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Kampar tanpa memandang status finansial, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Melalui peluncuran Program UHC ini, diharapkan masyarakat Kampar dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis dan tanpa beban biaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper