Bisnis.com, MEDAN - PT Bank Sumut utamakan penguatan sistem dan tata kelola demi menjaga kepentingan publik dan calon investor menjelang resminya penawaran umum (Initial Public Offering/IPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kepatuhan Bank Sumut Eksir pada Jumat (6/1/2023) di Kantor Bank Sumut Medan.
"Dan ini komitmen kita juga di Bank Sumut bahwa sejak awal kita ingin meningkatkan tata kelola kita. Inilah ujiannya. Memang tidak enak untuk melakukan perubahan, transformasi itu tidak enak. Tapi kita harus lakukan," lanjut Eksir.
Diketahui pada 4 Januari 2023 Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan dinonaktifkan oleh Dewan Komisaris Bank Sumut karena adanya evaluasi-evaluasi dan adanya masukan serta catatan yang telah dijadikan pertimbangan sebelumnya.
"Memang pada tanggal 4 Januari itu disampaikan surat penonaktifan oleh dewan komisaris. Tetapi saya dapat informasi, bahwa pada tanggal 5 Januari kemarin, diterima juga secara legowo surat pengunduran diri dari beliau. Saya nilai ini bentuk kearifan juga, keprofesionalan," sambungnya.
Eksir menambahkan bahwa dalam terminologi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Sumut berbeda dengan BUMD lainnya. Dengan bentuk PT, maka Bank Sumut harus mengikuti kaidah undang-undang Perseroan, dan juga karena ketentuannya telah diatur oleh OJK.
Baca Juga
"Jadi kalau saya lihat dari sisi prosedur kan sudah dilakukan, bahwa kewenangan menonaktifkan dewan direksi itu adalah di dewan komisaris," imbuh Eksir lagi.
Jadi, lanjut Eksir, Bank Sumut tidak bertumpu pada pengembangan figur, melainkan bertumpunya pada penguatan sistem, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam bentuk manajemen risiko yang efektif.
"Bank ini kan lembaga publik. Bank ini tidak ada artinya jika tidak ada nasabah. Bank ini pun besar karena publik, karena nasabah," pungkas Eksir.