Bisnis.com, PEKANBARU--Pemerintah Provinsi Riau bersama sejumlah pihak terkait membahas kelanjutan nasib aset tanah masyarakat yang ada di sepanjang jalan nasional Pekanbaru - Dumai karena saat ini tidak diakui oleh bank.
Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan masalah aset Barang Milik Negara (BMN) hulu migas di sepanjang jalan nasional itu berkaitan dengan aset tanah masyarakat yang sudah mengantongi sertifikat dan surat keterangan ganti rugi.
"Masalah ini menyebabkan masyarakat tidak dapat memanfaatkan sertifikat asetnya seperti mengajukan pinjaman ke bank dan lainnya. Jadi kami mohon kepada pemerintah pusat untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat," ujarnya pada Jumat (18/2/2022).
Dari data BPN Provinsi Riau, saat ini ada sebanyak 2.200 lebih sertifikat hak milik dan hak guna bangunan yang telah dikeluarkan, di poros jalan Pekanbaru -Dumai sepanjang 180 kilometer. Menurutnya, permasalahan ini memang telah menjadi perhatian Kementerian Koordinator Perekonomian. Dia mengatakan pemerintah pusat sudah menurunkan tim peninjauan ke lapangan dan melihat aset BMN tersebut.
Dia berharap dengan upaya itu, pemerintah pusat mengetahui langsung bagaimana kondisi lapangan dimana sudah banyak berdiri bangunan masyarakat dengan usia berpuluh tahun.
"Harapan kami pusat mendapatkan gambaran kondisi lapangan dan bisa memetakan tahapan penyelesaiannya. Karena memang seperti itulah yang dirasakan masyarakat," ujarnya.
Syamsuar meminta agar penyelesaian yang disepakati nantinya, tidak merugikan salah satu pihak dan hak masyarakat yang sudah ada bisa diakui oleh pemerintah.