Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Aset Tanah di Jalan Pekanbaru-Dumai Tidak Diakui Bank, Kok Bisa?

Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan masalah aset Barang Milik Negara (BMN) hulu migas di sepanjang jalan Pekanbaru-Dumai membuat aset tersebut tidak diakui bank.
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU--Pemerintah Provinsi Riau bersama sejumlah pihak terkait membahas kelanjutan nasib aset tanah masyarakat yang ada di sepanjang jalan nasional Pekanbaru - Dumai karena saat ini tidak diakui oleh bank

Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan masalah aset Barang Milik Negara (BMN) hulu migas di sepanjang jalan nasional itu berkaitan dengan aset tanah masyarakat yang sudah mengantongi sertifikat dan surat keterangan ganti rugi.

"Masalah ini menyebabkan masyarakat tidak dapat memanfaatkan sertifikat asetnya seperti mengajukan pinjaman ke bank dan lainnya. Jadi kami mohon kepada pemerintah pusat untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat," ujarnya pada Jumat (18/2/2022).

Dari data BPN Provinsi Riau, saat ini ada sebanyak 2.200 lebih sertifikat hak milik dan hak guna bangunan yang telah dikeluarkan, di poros jalan Pekanbaru -Dumai sepanjang 180 kilometer. Menurutnya, permasalahan ini memang telah menjadi perhatian Kementerian Koordinator Perekonomian. Dia mengatakan pemerintah pusat sudah menurunkan tim peninjauan ke lapangan dan melihat aset BMN tersebut.

Dia berharap dengan upaya itu, pemerintah pusat mengetahui langsung bagaimana kondisi lapangan dimana sudah banyak berdiri bangunan masyarakat dengan usia berpuluh tahun.

"Harapan kami pusat mendapatkan gambaran kondisi lapangan dan bisa memetakan tahapan penyelesaiannya. Karena memang seperti itulah yang dirasakan masyarakat," ujarnya.

Syamsuar meminta agar penyelesaian yang disepakati nantinya, tidak merugikan salah satu pihak dan hak masyarakat yang sudah ada bisa diakui oleh pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper