Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencatat sekitar 20 persen lahan yang ada di daerah itu belum membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekretaris Bapenda Pekanbaru Adrizal menjelaskan penerimaan PBB di wilayahnya tercatat masih 80 persen dari total 633 hektare luas lahan ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"Dari data kami dengan luas total wilayah 633 hektare, masih 80 persen PBB yang terdaftar dan membayar pajak, sisanya masih belum mendaftar dan belum membayarkan pajaknya. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk membayar kewajiban itu," ujarnya Senin (7/2/2022).
Dari data Bapenda Pekanbaru, realisasi Pendapatan Asli Daerah sampai pekan ketiga Desember 2021 lalu mencapai Rp568,6 miliar atau sekitar 67,74 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp839,5 miliar.
Guna memudahkan masyarakat mendaftarkan objek pajaknya, Bapenda Pekanbaru sejak setahun terakhir telah membuat aplikasi digital Smart Tax, yang bisa diunduh di playstore untuk gawai android.
Lewat aplikasi ini, pemilik lahan atau objek pajak tinggal melakukan pendaftaran melalui aplikasi, setelah itu bisa mendapatkan tagihan atau surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB, hingga melakukan pembayaran secara non tunai melalui berbagai kanal.
Untuk kemudahan pembayaran ini, Bapenda Pekanbaru telah membuat sistem online sehingga pemilik lahan atau objek pajak yang tidak mendapatkan SPPT, bisa membayar hanya dengan menunjukkan nomor objek pajak (NOP) ke berbagai tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
"Jadi sekarang sudah bisa bayar PBB dimana saja, mulai dari Indomar, Alfamar, atau di aplikasi tokopedia, lalu ATM Bank Riau Kepri, BNI, BJB, jadi dengan berbagai kemudahan ini tidak ada lagi alasan sulit bayar pajak," ujarnya.
Kemudian Bapenda juga sudah menambahkan layanan Anjungan Pajak Mandiri atau APM di beberapa mal di Pekanbaru, dengan harapan masyarakat semakin mudah membayarkan pajak dimana saja tanpa kendala harus datang ke kantor pajak Bapenda.
Adapun Bapenda Pekanbaru mencatat realisasi PAD sampai pekan ketiga Desember 2021 yang mencapai Rp568,6 miliar tersebut, telah mengalami peningkatan sebesar 10,7 persen jika dibandingkan periode sama 2020.
Dari 11 sektor pajak yang menjadi kewenangan Bapenda Pekanbaru, sekitar 4 sektornya telah memenuhi target yaitu Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Restoran.