Bisnis.com, PEKANBARU - Bank Riau Kepri kini menambahkan satu fitur baru pada aplikasi Bank Riau Kepri Mobile yang dipopulerkan dengan nama Bank BRK QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Fitur ini mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran non tunai lewat satu QR Code untuk semua transaksi.
Produk baru yang mendapat dukungan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau ini sudah diresmikan langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar. Kini nasabah Bank Riau Kepri sudah bisa menggunakan BRK QRIS ini untuk transaksi pembayaran agar lebih mudah dan praktis.
Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari mengatakan BRK QRIS merupakan inovasi baru dalam proses konversi Bank Riau Kepri dari bank konvensional menuju bank umum syariah. Seiring dengan pesatnya perkembangan digital saat ini, Bank Riau Kepri juga harus mampu mensejajarkan diri sebagai Bank yang mengadopsi digitalisasi layanan digital perbankan.
"Sebagai Bank Daerah kebanggaan masyarakat Riau dalam menuju syariah, kami berkomitmen memberikan layanan perbankan modern yang dilandasi dengan semangat profesionalisme dengan program 3K yaitu, Konversi Kinerja dan Kultur. Kini, nasabah sudah bisa melakukan transaksi pembayaran yang lebih cepat, aman dan praktis melalui BRK QRIS," kata Andi Buchari dalam siaran persnya, Kamis (2/9/2021).
Saat ini, kata Andi, baru Pemerintah Kota Pekanbaru yang sudah menerapkan BRK QRIS untuk pembayaran PBB Kota Pekanbaru. Kedepannya, untuk pembayaran retribusi daerah Kota Pekanbaru juga melalui QR Code dari BRK QRIS ini. BRK QRIS sangat menunjang program pemerintah dalam sistem ekonomi keuangan digital nasional, mendukung dan meningkatkan indeks Provinsi Riau pada program Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah.
"BRK QRIS ini sistem layanan pembayaran digital yang cepat, kapan saja dan di mana saja. Selain memudahkan transaksi belanja, dapat memudahkan pembayaran pajak daerah, zakat, infak dan sedekah masyarakat Riau dan Kepri," ujarnya.
Ditambahkan Pimpinan Desk Digital Service Edi Wardana, pandemi Covid-19 membuat masyarakat mesti berhati-hati dalam berkegiatan, termasuk saat bertransaksi ketika belanja. Sebisa mungkin menghindari sentuhan melalui uang tunai.
"Pembayaran non tunai merupakan alternatif cara pembayaran yang paling sesuai dengan protokol kesehatan. Alhamdulillah Bank Riau Kepri dipercaya oleh Bank Indonesia untuk membuat inovasi transaksi praktis dengan teknologi pembayaran digital melalui fitur BRK QRIS ini," kata Edi Wardana.
Pembayaran melalui BRK QRIS ini, kata Edi, akan menguntungkan nasabah dari segi kesehatan dan waktu. Karena BRK QRIS bisa membaca semua kode QRIS issuer atau acquirer yang dipajang di kasir-kasir outlet, minimarket, pembayaran pendidikan, pembayaran di Rumah Sakit dan lainnya.
"Tidak perlu bawa uang tunai, cukup dengan cara scan QR Code yang dipajang di setiap kasir atau loket pembayaran lainnya. QR Code dari QRIS atau Fintect manapun akan terbaca di BRK QRIS. Fitur BRK QRIS sudah menjadi solusi yang tepat untuk pembayaran di masa pandemi Covid-19 ini. Kalau sekarang Pemkot Pekanbaru sudah menerapkan BRK QRIS untuk pembayaran retribusi daerah, tentunya Kabupaten dan Kota lainnya juga akan menyusul," kata Edi lagi.
Alasan lainnya, kenapa BRK QRIS ini merupakan pilihan yang tepat untuk transaksi pembayaran. Karena merchant akan terbantu dengan limitnya hingga 99 transaksi atau Rp 20 juta maksimal pembayaran QRIS per hari.
"Dalam penggunaan BRK QRIS ini juga tidak rumit, jika Merchant sudah pernah menggunakan teknologi finansial atau Fintect lainnya, maka sudah pasti paham menggunakan BRK QRIS. Minimal transaksi itu Rp 1 dan maksimal limit dalam setiap transaksi itu Rp 5 juta," ujar Edi.
Merchant BRK QRIS ini juga ada 2 kategori, yaitu perorangan dan non perorangan. Untuk bergabung menjadi Merchant BRK QRIS perorangan, calon Merchant bisa mendatangi unit kantor Bank terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti, fotocopy KTP, NPWP (wajib untuk usaha menengah), SIUP atau surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, surat domisili usaha desa/kelurahan, foto lokasi usaha, dokumen legalitas lain sesuai dengan ketentuan berlaku.
Setelah sampai di unit kantor BRK terdekat dan membawa fotocopy dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mendaftar, calon Merchant akan dipandu untuk mengisi formulir pendaftaran. calon Merchant juga harus memiliki email aktif, dan terdaftar sebagai pengguna layanan BRK Mobile. Fotocopy dokumen yang diminta untuk syarat itu juga harus dibawa yang aslinya, gunanya sebagai acuan pihak BRK bahwa tidak ada pemalsuan dokumen.
Sementara untuk syarat menjadi Merchant BRK QRIS non perseorangan itu, selain syarat dokumen yang sama dengan perorangan, Merchant BRK QRIS harus memiliki pegetahuan dan pemahaman terhadap lembaga Bank serta produk dan jasa bank, memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk menjelaskan produk dan jasa bank dan mahir dalam menggunakan aplikasi BRK Merchat untuk melayani transaksi pembayaran menggunakan QR Code.