Bisnis.com, PADANG – Kecelakaan di jalur rel kereta di wilayah Divre II Sumatra Barat terbilang cukup sering. Hal itu disebabkan pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu di pelintasan kereta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II mencatat terhitung sejak Januari hingga September 2020, terdapat 11 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta.
"Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui pelintasan sebidang kereta," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana, melalui pesan singkat kepada Bisnis pada Rabu (7/10/2020).
Untuk meminimalisasi hal itu, PT KAI Divre II terus mengingatkan para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas di pelintasan kereta. Bagi yang tidak patuh pada rambu lalu lintas saat melintasi pelintasan sebidang kereta bisa dikenakan denda hingga Rp750.000.
Menurutnya, aturan tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah lama diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). "Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk disiplin di pelintasan sebidang.”
Dia menjelaskan terkait sanksi itu telah dijelaskan juga di dalam Pasal 296 yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Sementara Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta.
Oleh sebab itu, Rusen menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati pelintasan sebidang, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti dan membiarkan kereta selesai melintasi jalur rel dan mulailah melanjutkan kendaraan bila palang telah diangkat kembali.
“Pastikan kondisi, perlu lihat kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta,” tuturnya.
Terkait aturan tersebut juga telah diatur dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan di Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta.
Untuk itu Rusen mengharapkan kepada masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di pelintasan sebidang.