Bisnis.com, PALEMBANG – PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang optimistis target menggaet 70 nasabah baru hingga akhir tahun dapat terwujud. Hal itu disebabkan oleh masih tingginya potensi segmen pasar yang dapat digarap perusahaan pialang berjangka tersebut.
Direktur PT Solid Gold Berjangka (SGB), Ahmad Fauzi, mengatakan optimisme tersebut juga berdasarkan capaian pada semester I/2020, di mana pihaknya masih dapat mengajak 50 nasabah untuk berinvestasi di pasar berjangka komoditas emas.
“Di tengah pandemi Covid-19 kami masih mampu menggaet nasabah baru seiring upaya kami terus memberikan edukasi kepada segmen yang kami bidik juga tren harga emas yang terus meningkat,” katanya saat edukasi perdagangan berjangka komoditi di Palembang, Jumat (17/7/2020).
Fauzi mengatakan mayoritas masyarakat Sumsel yang tertarik menempatkan dananya di bursa berjangka berasal dari kalangan pengusaha, terutama di sektor jasa dan perdagangan.
Dia melanjutkan secara nasional, perusahaan menargetkan dapat mengajak 1.000 nasabah untuk mengikuti perdagangan berjangka lewat perusahaan pialang tersebut. Sementara realiasinya mencapai 450 nasabah per semester I/2020.
Sementara itu, Kepala Cabang PT SGB Palembang Eko Nurwanto mengatakan peluang untuk industri perdagangan berjangka komoditas (PBK) untuk tumbuh di kota itu masih cukup tinggi.
Baca Juga
Namun demikian, kata dia, pihaknya mendapat tantangan berupa masih minimnya tingkat literasi terhadap produk investasi berjangka di daerah tersebut yang memiliki tingkat pendapatan per kapita sebesar Rp59,1 jt atau setara dengan US$4.174,9.
“Mayoritas aktivitas investasi masih berputar di sektor properti dan produk konvensional seperti tabungan dan deposito,” katanya.
Padahal, di tengah tingginya tren harga emas seperti sekarang sebagai salah satu produk PBK, peluang mendapatkan margin begitu besar.
Dia menjelaskan indeks harga kontrak berjangka emas telah tembus $1.800 per troy ons. Dengan peluang range poin 15-20 poin.
“Peluang investasi pada PBK tersebut lah yang belum banyak dipahami oleh masyarakat. Sehingga kami perlu terus melakukan edukasi,” katanya.
Rendahnya literasi juga mengakibatkan kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap bahwa risiko pada PBK disebabkan oleh perusahaan pialang berjangka.
Padahal, kata dia, secara mekanisme investasi, perusahaan pialang hanya sebagai broker bagi nasabah agar bisa melakukan transaksi di Bursa Berjangka.
“Jadi, nasabah yang melakukan transaksi dan kami hanya berhak menerima fee sebagai penyedia layanan transaksi,” kata dia.
Untuk pengaduan nasabah pun, setiap perusahaan pialang telah memiliki standar sesuai dengan Undang Undang dan Peraturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) No. 125.
“Setiap perusahaan yang terdaftar resmi atau legal di Bappebti memiliki payung hukum yang sah sebagai penyelenggara investasi di PBK. Hal yang berbeda, apabila nasabah melakukan transaksi di perusahaan pialang ilegal,” katanya.