Bisnis.com, BANDA ACEH -- Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan surat keputusan remisi umum kepada 4.176 narapidana di Aceh pada HUT Kemerdekaan ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019).
Selain itu, sebanyak 116 narapidana dinyatakan bebas. Meski demikian, 100 narapidana di antaranya masih harus menjalani subsider atau pengganti denda.
Nova menjelaskan pemberian remisi tidak dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan lembaga permasyarakatan, tapi lebih ke apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri serta keterampilan, sehingga dapat hidup mandiri.
"Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan di lembaga permasyarakatan akan selalu taat pada hukum dan norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab pribadi kepada Tuhan dan manusia," ujarnya sebelum memberikan Surat Keputusan (SK) remisi ke narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lambaro, Banda Aceh, Sabtu (17/8).
Nova melanjutkan saat ini, pemerintah memberikan perhatian serius kepada lapas yang kelebihan penghuni. Jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas diakui dapat menjadi sumber masalah, seperti pengendalian peredaran narkoba dalam lapas, penggunaan telepon oleh warga binaan, hingga pungutan liar.
"Karena itu, langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan permasyarakatan harus terus dilakukan, di mana kita memiliki fokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)," sambungnya.
Baca Juga
Di Aceh, terdapat 26 UPT Permasyarakatan. Per Jumat (16/8), tercatat ada 8.479 narapidana dan tahanan yang terdiri atas 1.923 tahanan dan 6.556 narapidana. Pada perayaan HUT Kemerdekaan ke-74 ini, sebenarnya ada 4.196 orang narapidana yang layak mendapatkan remisi umum, tapi yang telah mendapatkan persetujuan remisi hanya 4.176 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Agus Toyib menyebutkan pada tahun ini, ada 12 UPT Permasyarakatan di Aceh yang telah mendapatkan persetujuan naik status. Perinciannya, dari cabang rutan jadi lapas kelas II B sebanyak 5 unit, cabang rutan menjadi lapas kelas III sebanyak 3 unit, cabang rutan jadi rutan sebanyak 1 unit, serta lapas kelas III menjadi lapas kelas II B sebanyak 3 unit.
"Dari 12 UPT lapas yang mengalami peningkatan status, kami membutuhkan setidaknya 80 pejabat baru untuk mengisi jabatan pada 12 lapas rutan yang mendapatkan peningkatan status," ungkapnya.