Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah atau Raperda Sumatra Selatan telah ditetapkan oleh Pemprov Sumatra Selatan dan DPRD yang akan digunakan sebagai arah kebijakan pembangunan provinsi itu.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan nantinya raperda itu akan digunakan untuk menyusun kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam RKPD, Renja PD dna rencana kegiatan dan anggaran pada setiap tahun anggaran.
“Serta yang tak kalah penting dan berguna bagi DPRD Provinsi Sumsel dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” katanya, Kamis (4/4/2019).
Untuk diketahui 7 Raperda yang dimaksud masing-masing: pertama, Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Pekerja Lokal Provinsi Sumsel.
Keedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemprov.
Ketiga Raperda tentang perubahaan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan perubahan/perbaikan penambahan kalimat dan perubahan tarif atas beberapa objek Retribusi Jasa Usaha.
Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan beberapa perubahan sebagaimana terinci pada laporan Pansus III.
Kelima, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel tahun 2018-2023.
Keenam, Raperda tentang Raperda tentang penyelenggaraaaan pendidikan.
Ketujuh, Raperda tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional Sumsel Bersatu.
Juru Bicara Pansus I, Lindawati Alikonang, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian, rapat kerja pansus I bertujuan membahas dan meneliti terhadap Raperda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal provinsi Sumsel.
“Raperda ini disusun sebagai payung hukum dan pedoman dalam mengatur tenaga kerja lokal wilayah Provinsi Sumsel,” ujarnya.