Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Targetkan PAD dari Reklame Rp30 Miliar

Pemerintah Kota Palembang menargetkan pajak reklame dapat meningkat jadi Rp30 miliar setelah pihaknya melakukan penertiban untuk reklame yang tidak berizin di kota itu.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menargetkan pajak reklame dapat meningkat jadi Rp30 miliar setelah pihaknya melakukan penertiban untuk reklame yang tidak berizin di kota itu.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial untuk terus digarap.

“Semua sumber PAD kami targetkan meningkat tahun depan, terutama pajak reklame dari tahun ini Rp19 miliar jadi Rp30 miliar,” katanya, Senin (10/12/2018).

Harno mengatakan Harnojoyo mengatakan, penataan reklame di Kota Palembang yang dilakukan, tidak hanya sebagai media informasi, tetapi ke depan semuanya harus sesuai estetika kota.

"Penataan ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi kita ingin agar reklame ini sesuai dengan keindahan kota," sampainya.

Ke depan, Harnojoyo juga berharap agar penyelenggara reklame dapat melaksanakan kegiatannya sesuai aturan yang ada. Dimana, setiap reklame harus memiliki izin.

"Selama ini yang kami bongkar karena mereka tidak memiliki izin, batas bayar pajaknya juga tidak ada. Karena itu sesuai ketentuan kita bongkar," katanya.

Ke depan melalui penertiban ini, target PAD dari retribusi dan pajak penyelenggaraan reklame dapat menunjang pendapat daerah, guna terselenggaranya pembangunan Kota Palembang.

Diketahui, Pemkot Palembang  menertibkan 164 papan reklame yang melanggar peraturan karena tidak berizin atapun habis masa izinnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pemda terkait PAD.

Dia mengatakan reklame yang akan ditertibkan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) ada di empat titik, yakni Simpang Lima DPRD Sumsel, Jalan Pom IX, Angkatan 45 dan Demang Lebar Daun. Namun, seluruhnya ada di 26 titik dan paling lambat diselesaikan sampai 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper