Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan akan melakukan evaluasi dan analisa terhadap seluruh program kerja ke depan. Hal itu guna menyesuaikan kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini.
Salah satu yang akan dievaluasi pemprov mengenai rencana kenaikan Tunjangan Penambahan Pegawai (TPP) sebesar 100%.
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, evaluasi tunjangan tersebut berdasarkan penilaian waktu yang tidak pas untuk menaikan hingga 100%.
Apalagi, lanjut Mawardi, kondisi kas Pemerintah Daerah juga tengah tidak memungkinkakan dan harus dibenahi. Belum lagi, Pemprov Sumsel juga masih tersangkut masalah utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke sejumlah kabupaten/kota.
"Banyak kepala daerah yang sudah menghubungi saya karena masalah utang ini. Seperti dari Prabumulih, OKI, dan beberapa daerah lainya," katanya, Senin (8/10/2018).
Kemudian, kata dia, pihaknya juga akan mengkaji sejumlah program yang dianggap tidak efisien, serta menyelaraskan berbagai hal hingga menunaikan janji politik yang sudah dibuat.
Baca Juga
Dia menilai pemprov memiliki banyak tugas di depan mata yang perlu diselesaikan, seperti realisasi proyek jembatan Musi IV dan Musi VI, klasifikasi biaya untuk SMA/SMK antara daerah dan kota. Kemudian infrastruktur jalan di daerah yang belum tuntas dan lain-lain.
"Kami akan terus melakukan evaluasi seiring berjalannya pemerintahan saat ini," katanya.
Evaluasi tersebut, kata dia, ditujukan agar pihaknya dapat menganalisa dengan baik, mana program kerja yang prioritas dan tidak.
Menurutnya, langkah tersebut diambil mengingat tim transisi dari Gubernur-Gubernur terpilih sebelumnya belum dapat masuk ke Pemprov Sumsel untuk menyesuaikan program kerja yang sudah berjalan dengan visi dan misi pemimpin baru.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, Muchlis mengatakan, kenaikan TPP 100% rencananya mulai berlaku pada Oktober tahun ini.
Rencananya, kenaikan TPP berdasarkan beban jabatan yang diemban, yakni eselon I dari Rp15 juta menjadi Rp30 juta, eselon II dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta, lalu eselon III yang semula Rp6 juta menjadi Rp12 juta, dan eselon IV dari Rp4,5 juta menjadi Rp9 juta, serta beberapa tunjangan berdasarkan golongan kepangkatan lainya.