Bisnis.com, MEDAN – Sebanyak 11.233 orang warga binaan di rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan se-Sumatra Utara mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia.
Penyerahan SK Remisi Umum diberikan oleh Pejabat Gubernur Sumut Eko Subowo secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Jumat (17/8/2018).
Pada kesempatan itu, Eko mengajak seluruh warga binaan yang ada di Sumut untuk berlomba berkelakuan baik, guna memperoleh pengurangan masa hukuman. HUT Kemerdekaan RI setiap tahun dapat dimanfaatkan warga binaan untuk mendapatkan remisi.
“Setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, negara memberikan remisi kepada warga binaan permasyarakatan yang merupakan bagian dari sistem pembinaan bagi warga binaan. Diharapkan kelakuan warga binaan semakin baik dan memperoleh reward, yaitu remisi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sambutan Menteri Hukum HAM yang dibacakan Eko disebutkan, pemberian remisi kepada warga binaan merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu saran hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah berabad-abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme.
Kemerdekaan yang diraih tersebut adalah jembatan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, “Untuk itu sebagai anak-anak bangsa, kita semua harus bekerja keras dengan penuh semangat dalam mengisi kemerdekaan,” ujarnya
Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan, lanjutnya, tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
“Senapas dengan perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Priyadi mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang ditentukan oleh lembaga permasyarakatan bersama-sama dengan balai permasyarakatan,” katanya.
Priyadi mengatakan bahwa pemberian remisi kepada narapadina adalah sebagai upaya untuk restorative justice.
“Untuk memastikan bahwa negara hadir tidak hanya di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga di lembaga permasyarakatan.”
Dikatakan Priyadi, jumlah warga binaan di Sumut pada saat ini 33.183 orang dengan kapasitas lapas dan rutan se-Sumut untuk 11.275 orang. “Ini berarti kapasitas lapas dan rutan di Sumut sudah overload sekitar 164% dari jumlah warga binaan yang ada di Sumut,” ujarnya.