Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN Targetkan Pasang Jaringan Gas di 10.000 Rumah Tangga di Sumut

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. mengincar klien baru sebanyak 10.000 untuk gas rumah tangga, 12 pelanggan komersial serta tiga hingga lima pelanggan industri hingga akhir 2018.
Jaringan gas rumah tangga/Antara
Jaringan gas rumah tangga/Antara

Bisnis.com, MEDAN – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. mengincar klien baru sebanyak 10.000 untuk gas rumah tangga, 12 pelanggan komersial serta tiga hingga lima pelanggan industri hingga akhir 2018.

Saeful Hadi, Sales Area Head Medan, menjelaskan, target rumah tangga tersebut merupakan bagian dari penugasan pemerintah untuk penyaluran, pengoperasian dan pemelihaaan jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga.

“Dulu kami punya program Sayang Ibu yang dibaiayai PGN, sekarang adanya Jargas yang dibiayai pemerintah dengan jumlah 5.000 di Kota Medan dan 5.000 di Kabupaten Deli Serdang,” katanya kepada Bisnis, di Medan, Senin (16/7/2018).

Dia menerangkan pembangunan jaringan gas tersebut saat ini masih berlangsung. Pihaknya secara paralel membangun jaringan pipa dan terminal gas serta pemasangan pipa instalasi di rumah-rumah.

“Sekarang masih on progress, Desember diharapkan bisa terpasang sehingga Januari bisa dialirkan gasnya. Sekarang masih sedang penggalian di jalan untuk pemasangan pipa, kalau untuk instalasi pipa yang terpasang sudah ada 1.500 rumah tangga,” jelasnya.

Selain di Medan dan Deli Tua, PGN juga mendapat tugas membangun jargas di Kabupaten Serang, Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo serta mengembangkan jargas di Kabupaten Bogor, Kota Cirebon dan Kota Tarakan.

Sebagai informasi, penugasan PGN tersebut dilakukan bersamaan dengan penugasan PT Pertamina (Persero) untuk membangun jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di 7 wilayah mulai akhir Januari lalu.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 267K/10/MEM/2018 dan Kepmen ESDM nomor 268K/10/MEM.

Penugasan penyaluran gas dua perusahaan tersebut dilakukan dengan modal masing-masing perusahaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, perseroan akan mendapat sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper