Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat Muba Capai 20.000 Titik

Pemkab Muba melaporkan jumlah sumur minyak masyarakat di wilayah itu yang telah diinventarisasi mencapai lebih dari 20.000 titik.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaporkan jumlah sumur minyak masyarakat di wilayah itu yang telah diinventarisasi mencapai lebih dari 20.000 titik.

“Tercatat ada 20 ribu lebih titik sumur rakyat di Muba dan sudah kita laporkan ke Kementerian ESDM," ujar Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha saat memimpin rapat koordinasi menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, Selasa (19/8/2025).

Toha mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14/2025 menjadi momentum kebersamaan dengan 200.000 masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak.

Menurutnya, beberapa pihak juga akan terlibat dalam implementasi Permen tersebut diantaranya Gakum dan BUMD.

Adapun BUMD yang telah diajukan di Muba untuk ikut mengelola sumur minyak masyarakat yaitu Petro Muba.

“Untuk BUMD yang sudah siap dan diajukan yakni Petro Muba, pasalnya Petro Muba sudah melengkapi persyaratan,” jelasnya.

Sedangkan koperasi dan UMKM, kata dia, sudah ada yang mengajukan namun belum memenuhi persyaratan yang ditetntukan

"Tapi prinsipnya ini terbuka silahkan saja kalau ada Koperasi dan UMKM yang ingin mengajukan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian SDA Setda Muba Yulius Adi mengatakan bahwa lahirnya Permen ESDM 14/2025 tidak lepas dari inisiasi Pemkab Muba yang kemudian mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Forkopimda.

Regulasi ini, katanya, menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum.

“Hingga 10 Agustus lalu, sekitar 20.000 lebih sumur sudah kami data dan serahkan ke Dinas ESDM Provinsi,” ujar Yulius.

Dia menambahkan, pemerintah daerah kini berperan dalam pemberian legalitas, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Fokusnya adalah keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, hingga peningkatan produksi migas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi, menjelaskan kerja sama produksi antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM diatur dalam Permen ESDM 14/2025.

Adapun masa berlaku kerja sama ini maksimal empat tahun sejak regulasi tersebut ditetapkan.

“BUMD, koperasi, dan UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan hidup. Sementara kontraktor wajib memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro