Bisnis.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua pria berinisial Z dan S terkait kasus perambahan hutan produksi terbatas di Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dengan luas lahan mencapai 143 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan modus kedua pelaku adalah membakar lahan terlebih dahulu, lalu menanaminya dengan pohon kelapa sawit.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan yang diterima Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Polda Riau pada 13 Juni 2025 lalu. Kurang dari satu bulan sejak laporan diterima, penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
“Tersangka Z adalah pemodal sekaligus pemilik lahan, sedangkan S merupakan koordinator lapangan dan juga pemilik lahan seluas 100 hektare,” ungkapnya, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui keduanya menjalin kerja sama dengan sistem bagi hasil, dimana setelah kebun sawit yang dibuka secara ilegal itu menghasilkan, keuntungan akan dibagi rata, masing-masing 50%.
Kombes Ade menegaskan kawasan hutan produksi terbatas merupakan wilayah yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi kebun tanpa izin resmi dari pemerintah.
Baca Juga
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 12 saksi telah diperiksa, termasuk dua orang saksi ahli. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit alat berat ekskavator, dua unit mesin chainsaw, dua buah cangkul, satu bilah parang, serta lima dokumen terkait pembangunan kebun sawit ilegal tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya terancam hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kombes Ade menyebut, hingga kini, Ditreskrimsus Polda Riau sedang menangani total 27 laporan polisi terkait perambahan hutan, dengan 24 orang tersangka dan luas lahan yang telah dirusak mencapai lebih dari 2.225 hektare.
“Untuk kasus-kasus perambahan hutan, kami menerapkan tiga undang-undang. Kami tak akan berhenti. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga lingkungan hidup dan hutan yang tersisa di Riau,” ujarnya.
Ia menambahkan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning, terutama menghadapi musim kemarau yang kerap memicu peningkatan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.
“Melindungi hutan adalah tanggung jawab kita semua. Tapi ketika ada yang mencoba merusaknya demi keuntungan pribadi, kami akan hadir dan bertindak,” pungkasnya.