Bisnis.com, BATAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.
Kepala Bapenda Kepri Abdullah mengatakan program ini berlaku dari awal Juli hingga 15 November 2025.
Program pemutihan pajak ini merupakan salah satu bentuk dorongan untuk membantu kondisi ekonomi masyarakat, serta langkah konkret mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
"Kami lihat bahwa banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi. Lewat program ini, kami mengajak pemilik kendaraan bermotor agar kembali patuh pajak tanpa terbebani denda," katanya, Jumat (4/7/2025).
Adapun bentuk keringanan yang ditawarkan kepada masyarakat yakni potongan PKB sebesar 2% bagi wajib pajak yang tidak ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
Selanjutnya pengurangan pokok PKB secara berjenjang, dimulai dari 10% untuk tahun tunggakan 2024 kemudian berjenjang hingga pengurangan pokok PKB sebesar 50% untuk tahun 2025.
Baca Juga
Sedangkan untuk tunggakan tahun 2019 ke bawah, pengurangan pokok PKB sebesar 100%. "Lalu penghapusan denda PKB sebesar 100%, dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%," ucapnya.
Dan terakhir, ada penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
"Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri," pungkasnya.(239)