Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar Masih Berlaku, Cek Syaratnya di Sini

Pemprov Sumbar berlakukan pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat segera memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya untuk memudahkan para pemilik kendaraan bermotor menghidupkan kembali status pajak kendaraanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan sesuai dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar bahwa dalam waktu dekat akan memulai program pemutihan tunggakan pajak kendaraan.

“Progres saat ini menyusun skema pelaksanaan yang mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kabupaten dan kota,” katanya, Selasa (24/6/2025).

Dia menjelaskan pemutihan tunggajakan pajak kendaraan ini berkemungkinan tidak dibatasi masa tunggakan pajaknya. Hal ini dilakukan agar kendaraan yang telah lama menunggak bisa membayarkan pajak kendaraannya.

“Jadi mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun tunggakan pajak kendaraan, bisa dibayarkan. Meski bersifat pembebasan total, Pemprov juga menyiapkan sistem reward and punishment ke depan untuk Wajib pajak yang taat akan mendapat berbagai kemudahan, Sementara itu, pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas,” ujarnya.

Syefdinon menyampaikan selain berdampak sosial, program ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, Pemprov Sumbar mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. Hal ini dikarenakan pemutihan pajak kendaraan hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. 

“Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar,” ucapnya.

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyebutkan beban denda dan tunggakan pajak kendaraan masih menjadi salah satu alasan utama masyarakat enggan membayar pajak kendaraan. 

“Kebijakan tersebut (pemutihan pajak kendaraan) merupakan inisiatif langsung, melihat perlunya terobosan konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaran bermotor,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa program ini menjadi langkah berani dan berpihak kepada rakyat, dengan memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari nol—tanpa dibayangi beban administratif masa lalu.

“Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tambahnya.

Sebelumnya, program serupa pernah dilakukan pada 2022 namun bersifat terbatas. Kali ini, cakupannya jauh lebih luas dan menyeluruh. Membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga pajak kendaraan tanpa batasan tahun.

Wagub Vasko menegaskan, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat dan kini memasuki tahap finalisasi teknis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper