Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menaikkan status menjadi siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Langkah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 366/KTS/BPBD-SS/20225 yang ditetapkan pada 17 Juni 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel M Iqbal Alisyahbana mengatakan bahwa penetapan status siaga darurat di tingkat provinsi itu akan berlaku mulai dari 17 Juni hingga 30 November 2025.
“Iya, sudah keluar (SK) penetapan siaga darurat. Tapi untuk masa berlaku akan menyesuaikan kondisi, jika karhutla masih terjadi maka bisa diperpanjang,” ujarnya, dikutip Rabu (25/6/2025).
Peningkatan status ini sejalan dengan sudah adanya empat daerah di Sumsel yang lebih dulu menetapkan siaga darurat bencana asap akibat karhutla. Keempat daerah meliputi Ogan Komering Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Banyuasin, serta Kota Prabumulih.
Selain itu, keputusan itu juga mempertimbangkan hasil prakiraan BMKG yang menyebut bahwa musim kemarau di Sumsel tahun ini akan terjadi lebih awal, sekitar Mei hingga pertengahan Juni.
Baca Juga
“Dan juga sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang digelar bersama instansi terkait pada awal bulan ini,” katanya.
Iqbal menambahkan setelah penetapan ini dilakukan, selanjutnya akan dilaksanakan apel kesiapsiagaan dengan berbagai pihak.
Pihaknya juga akan mengirimkan surat ke pusat (BNPB) terkait bantuan penanganan karhutla, seperti operasi modifikasi cuaca dan sebagainya. “Juga terkait permintaan helikopter untuk waterboombing dan patrol,” tutupnya.